Prosedur Izin Reklame Kabupaten Bekasi

Izin Reklame Kabupaten Bekasi – Pemasangan reklame baik di Bekasi maupun seluruh Indonesia memerlukan yang namanya pengurusan izin. Reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak dilakukan perpanjangan izin setelah masa berlakunya habis akan disegel oleh pihak pemerintah daerah. Pemasangan reklame sebagai contoh mengambil lokasi di pinggir jalan memerlukan izin dan tidak bisa dipasang sembarangan, ada lokasi khusus yang biasanya sudah disediakan oleh pemda setempat.

Izin Reklame Kabupaten Bekasi

Izin tersebut dalam bentuk tertulis dan cara izinnya dengan pergi ke suatu dinas tertentu yang sudah ditunjuk dan berkompeten dalam hal ini biasanya Dispenda setempat. Pastinya izin diajukan dengan memenuhi berbagai persyaratan serta dokumen yang harus diberikan. Izin reklame ini dapat dilakukan baik perseorangan/ individu maupun badan hukum.

Persyaratan administrasi izin reklame Kabupaten Bekasi

Ada beberapa persyaratan administrasi atau dokumen yang harus dipenuhi oleh pemasang reklame, yaitu:

  1. Fotokopi tata letak bangunan untuk pasang reklame (TLB)
  2. Jika reklame melekat pada bangunan harus ada fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Izin pelaksanaan teknis bangunan dari penanggung jawab atau perencana arsitektur.
  4. Fotokopi bukti kepemilikan tanah contohnya SHM, SHGB, sertifikat hak pakai, sertifikat hak pengelolaan.
  5. Surat pernyataan tentang keabsahan dan kebenaran data yang diberikan bermaterai.
  6. Mengumpulkan identitas dari pemohon seperti KTP, KK, dan NPWP.
  7. Mengajukan surat permohonan tertulis bermaterai ke Dispenda.
  8. Surat pernyataan bahwa Anda tidak akan mengubah bentuk dari reklame.
  9. Jika yang mengajukan adalah badan hukum/ badan usaha maka izin reklame Kabupaten Bekasi termasuk:
  • Akta pendirian (kantor pusat/ cabang) dan SK pengesahan yang dikeluarkan oleh:
  • Jika yang memasang reklame adalah Koperasi: Kemetrian dinas koperasi
  • Jika yang memasang reklame adalah Yayasan atau PT: Kemenhunkam
  • Jika yang memasang reklame adalah CV: pengadilan negeri
  • NPWP badan hukum
  • Jika akta pendirian mengalami perubahan maka harus menyerahkan SK perubahan.
  1. Apabila izin pasang reklame Kabupaten Bekasi dikuasakan ke orang lain, maka harus menyertakan: surat kuasa dan ktp orang yang diberi kuasa.
  2. Proposal teknis.
  3. Jika reklame dipasang di bangunan atau tanah yang disewa, maka harus menyertakan:
  • Fotokopi KTP pemilih tanah atau bangunan.
  • Surat perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan.
  • Surat pernyataan bermaterai pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak ada keberatan kalau tanah atau bangunan dipakai untuk pasang reklame.

Apabila masa waktu izin reklame Kabupaten Bekasi Timur dan sekitarnya ini habis, maka harus dilakukan perpanjangan. Anda wajib membawa surat izin asli pada masa sebelumnya ditambah foto reklame, fotokopi KTP, dan surat pernyataan bermaterai kalau tak ada perubahan pada reklame yang dipasang.

Proses penyelenggaraan reklame Kabupaten Bekasi

Dalam prosedur izin reklame di Kabupaten Bekasi yang harus dilakukan adalah:

  1. Pemohon izin pasang reklame harus datang terlebih dahulu ke dispenda setempat dalam hal ini yang berada di kabupaten Bekasi. Setelah itu di sana, Anda akan diberikan formulir permohonan atau pengajuan izin pasang reklame yang harus diisi. Anda harus mengisi formulir tersebut sejelas-jelasnya dan sebenar-benarnya agar bisa mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) atau nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD).
  2. Setelah mendapatkan nomer pokok tersebut, maka Anda mengisi surat pemberitahuan pajak daerah untuk pembayaran pajak reklamenya. Jadi memang selain izi pasang reklame, Anda juga diharuskan untuk mengurus persoalan pajak reklame yang ada di Bekasi. Isilah formulir tersebut dan lampirkan formulir permohonan izin pemasaran reklame, fotokopi surat izin tempat usaha (SITU), dan surat rekomendasi yang berasal dari camat.

Baca juga: Persyaratan Izin Reklame Kota Bekasi

Izin reklame Kabupaten Bekasi oleh pihak ketiga

Prosedur izin reklame Kabupaten Bekasi ditambah proses pengurusan pajak daerahnya memang terbilang merepotkan. Makanya banyak orang/ individu serta badan hukum atau perusahaan yang lebih baik menyerahkan urusan tersebut kepada pihak ketiga, misalnya agen periklanan. Memang pengurusan semacam ini dapat diserahkan langsung ke pihak ketiga yang juga menawarkan jasa pembuatan dan pemasangan reklame seperti ‘Sinergi Media Advertising’ sehingga semuanya menjadi mudah.

Beberapa prosedur yang harus dipenuhi apabila izin pasang reklame dan pembayaran pajak mau dilakukan oleh biro/ agen iklan sampai media reklame betul-betul terpasang antara lain:

  1. Agen periklanan wajib melengkapi persyaratan administrasi beserta dokumen yang harus dikumpulkan.
  2. Membayar pajak reklame terutang dengan tarif pajak sebesar 25%. Pembayaran pajak ini juga bergantung pada kelas jalan tempat atau lokasi reklame akan dipasang. Pembayaran pajak bergantung pada beberapa faktor berikut:
  • Ukuran reklame
  • Jumlah reklame
  • Isi reklame, produk atau non produk
  • Jenis reklame
  • Lokasi kelas jalan tempat pasang reklame
  • Jangka waktu pasang reklame
  1. Jika reklame dipasang di dalam sarana dan pra sarana kota, maka pemasang reklame yang diwakili pihak ketiga harus membayar sewa titik lokasi.
  2. Jika reklame dipasang di luar sarana dan pra sarana kota, maka pemasang reklame yang diwakili pihak ketiga harus membayar nilai strategis reklame.
  3. Wajib membayar biaya jaminan bongkar yang besarnya 15% dari jumlah pajak terutang untuk satu kali penyelenggaraan reklame.

Biasanya izin reklame Kabupaten Bekasi sudah bisa didapatkan selama kurang lebih dalam jangka waktu 2 bulan (60 hari) jika pihak ketiga sudah mengumpulkan semua berkas-berkas dokumen dan memenuhi persyaratan administrasinya.

Sebagai catatan, khusus penyelenggaraan reklame iklan rokok atau minuman keras, maka lokasi pasang iklan reklame tersebut tidak boleh sembarangan. Harus pada titik-titik yang sudah disediakan oleh pemda setempat. Jadi perlu diperhatikan juga isi dari reklame yang mau dipasang saat ingin mengajukan izin pasang reklame untuk kota Bekasi dan sekitarnya.

Jasa agen periklanan mengurus izin reklame Bekasi

Sinergimedia.co.id menyelenggarakan jasa pengurusan izin reklame beserta prosedur pembayaran pajaknya. Kami merekomendasikan kepada Anda untuk membuat dan memasang reklame lewat perusahaan agen periklanan milik kami, sebab segala sesuatunya akan diurus dengan mudah mulai dari pembuatan hingga bayar pajak serta izin reklame Kabupaten Bekasi. Dengan begitu Anda bisa menghemat waktu dan tidak perlu pusing memikirkan cara pasang dan izin reklame di Kabupaten Bekasi.

Berikut ini alasan mengapa Anda bisa menyerahkan pengurusan izin memasang reklame di Bekasi kepada kami:

  • Tidak hanya pengurusan izin, kami juga menawarkan jasa pembuatan reklame segala jenis termasuk reklame billboard, umbul-umbul, neon box, baliho, sign board, showcase, dan sebagainya.
  • Kami memiliki tenaga kerja profesional yang bisa membuat dan memasang reklame di lokasi manapun secara rapi dan cekatan.
  • Harga yang kami tawarkan begitu terjangkau dan tidak akan membebani perusahaan Anda dalam beriklam lewat media reklame ini.
  • Kami memberikan garansi bagi reklame yang dipasang apabila reklame iklan tersebut sudah hilang sebelum masa tayang berakhir.
  • Kami juga memberikan konsultasi gratis kepada tiap pelanggan kami yang masih bingung tentang cara beriklan lewat media reklame.

Tunggu apalagi? Segera kontak agen periklanan kami untuk mempercayakan pengurusan izin reklame Kabupaten Bekasi yang lebih cepat dan mudah.

5/5 - (3 votes)

Leave a Reply

× WhatsApp