Izin Reklame Kota Bekasi – Memasarkan produk barang atau jasa akan jadi lebih mudah dan efektif dengan menggunakan media reklame. Reklame yang dipasang bisa dalam bentuk baliho, billboard, neon box, umbul-umbul, spanduk, dan sebagainya. Dalam pemasangannya sendiri tak bisa di sembarang tempat khususnya jika ingin dipasang di jalan umum sebab sudah ada lokasi-lokasi tertentu yang ditentukan oleh perintah daerah setempat. Izin pasang reklame juga harus dipenuhi agar reklame tidak disegel.
Dalam izin pemasangan reklame dapat dibagi menjadi 2 yaitu: reklame yang dipasang perseorangan atau badan hukum. Sementara itu, untuk jenis reklame berjalan misalnya mobil branding maka juga ada proses izin pasangnya sendiri.
Syarat izin reklame kota bekasi untuk individu / perseorangan
Berikut ini syarat dan dokumen izin reklame kota Bekasi Timur dan sekitarnya yang diperlukan jika yang memasang reklame adalah individu/ perseorangan:
- Anda harus terlebih dahulu mendatangi Dispenda untuk mendapatkan permohonan secara tertulis dengan cara mengisi formulir/ surat permohonan.
- Memenuhi syarat administrasi dan dokumen di bawah ini:
- Fotokopi tata letak bangunan untuk pemasangan reklame
- Fotokopi IMB apabila reklame ingin dipasang pada sebuah gedung
- Sertakan pula IPTB (Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan) dari penanggung jawab atau perencana arsitektur.
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah, misalnya SHGB, SHM, sertifikat hak pengelolaan, sertifikat hak pakai.
- Surat pernyataan tentang keabsahan dan kebenaran data yang diberikan bermaterai.
- Mengumpulkan identitas dari pemohon dalam hal ini perseorangan seperti KTP, KK, dan NPWP.
- Fotokopi PBB di tahun terakhir.
- Surat pernyataan bahwa Anda tidak akan mengubah bentuk dari reklame yang dipasang di atas kertas bertandatangan dan bermaterai.
- Proposal teknis.
- Kalau reklame ingin dipasang di atas tanah maupun bangunan yang disewa, maka individu/ perseorangan perlu untuk menyertakan:
- Fotokopi KTP pemilih tanah atau bangunan tersebut.
- Surat perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan.
- Surat pernyataan dari sang pemilik tanah atau bangunan di atas kertas bermaterai bahwa tak ada keberatan kalau tanah atau bangunan dipakai untuk tempat pasang reklame.
Baca juga: Ketentuan Pajak Reklame Kabupaten Bekasi
Syarat izin reklame kota Bekasi badan hukum / perusahaan
Berikut ini syarat dan dokumen izin reklame di Bekasi yang diperlukan jika yang memasang reklame adalah badan hukum/ perusahaan:
- Dalam mengurus izin pasang reklame badan hukum wajib menyertakan NPWP badan hukum dan akta pendirian atau akta perubahan SK kalau memang ada perubahan.
- Memenuhi syarat administrasi dan dokumen di bawah ini:
- Fotokopi tata letak bangunan untuk pemasangan reklame
- Fotokopi IMB apabila reklame ingin dipasang pada sebuah gedung
- Sertakan pula IPTB (Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan) dari penanggung jawab atau perencana arsitektur.
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah, misalnya SHGB, SHM, sertifikat hak pengelolaan, sertifikat hak pakai.
- Surat pernyataan tentang keabsahan dan kebenaran data yang diberikan bermaterai.
- Jika izin pemasangan ingin dikuasakan ke orang lain, maka harus menyertakan KTP orang yang diberi kuasa dan surat kuasa bermaterai.
- Fotokopi PBB di tahun terakhir.
- Surat pernyataan bahwa Anda tidak akan mengubah bentuk dari reklame yang dipasang di atas kertas bertandatangan dan bermaterai.
- Proposal teknis.
- Kalau reklame ingin dipasang di atas tanah maupun bangunan yang disewa, maka perlu untuk menyertakan:
- Fotokopi KTP pemilih tanah atau bangunan tersebut.
- Surat perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan.
- Surat pernyataan dari sang pemilik tanah atau bangunan di atas kertas bermaterai bahwa tak ada keberatan kalau tanah atau bangunan dipakai untuk tempat pasang reklame.
Izin reklame Kota Bekasi tidak berhenti sampai di situ karena Anda masih harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Membayar pajak reklame di Bekasi sesuai dengan tarif pajak yang berlaku serta sewa titik lokasi atau kelas jalan yang digunakan sebagai tempat pasang reklame. Tarif pajak reklame saat ini adalah sebesar 25 persen.
- Membayar pula biaya jaminan bongkar dengan sekian prosentasi dari jumlah pajak reklame yang terhutang untuk masa 1 kali tayang.
- Jika reklame dipasang di luar sarana serta pra sarana kota, maka perlu untuk membayar nilai strategis dari reklame.
Setelah Anda sudah memahami dan mengurus semua keperluan proses izin reklame kota Bekasi tersebut, maka untuk masa-masa selanjutnya Anda hanya perlu izin perpanjangan. Perpanjangan ini tidak serumit saat memproses izin pasang reklame untuk pertama kalinya.
Contoh persyaratan permohonan perpanjangan izin reklame di kota Bekasi
Berikut ini contoh persyaratan permohonan perpanjangan izin pasang reklame di kota Bekasi:
- Foto reklame.
- Fotokopi KTP.
- Surat izin yang asli pada masa sebelumnya.
- Surat pernyataan bermaterai kalau tidak ada perubahan pada reklame baik dalam hal ukuran, jenis, naskah, serta lokasi penempatan/ pemasangannya.
- Surat kuasa apabila pengurusan izin dilakukan oleh orang lain yang diberi kuasa.
Jasa pengurusan izin reklame yang ada di Bekasi
Memang mengurus sendiri pasang reklame dan konstruksinya di Bekasi kadang merepotkan. Hal ini karena pengurusan izin reklame perlu melakukan banyak hal, belum lagi harus menentukan apakah reklame yang dipasang jenis produk atau non produk, lama waktu pemasangan, ukuran reklame, sampai dengan biaya pajak yang harus dibayarkan oleh pemasang.
Jika melihat hal tersebut maka bisa membuat perseorangan atau badan hukum/ perusahaan kerepotan. Untungnya saat ini terdapat jasa pengurusan izin pasang reklame khususnya yang ada di kota Bekasi, yaitu ‘Sinergi Media Advertising’. Menggunakan jasa pengurusan izin reklame Kota Bekasi akan sangat membantu dan lebih hemat waktu.
Berikut ini manfaat dan kelebihan memakai jasa pengurusan izin pasang reklame yang ada di Bekasi melalui Sinergimedia.co.id:
- Anda tidak perlu pusing memikirkan pengurusan izin serta pembayaran pajaknya karena semua sudah diurus oleh agen periklanan kami.
- Anda juga tidak perlu pusing membuat dan memasang langsung reklame di lokasi yang sudah ditentukan. Agen periklanan kami menyediakan jasa pembuatan dan pemasangan reklame dengan berbagai bentuk misal billboard, umbul-umbul, baliho, neon box, sign box, dan sebagainya.
- Hasil reklame yang dipasang rapi dan bagus serta tepat waktu dalam pemasangannya. Hal ini akan menguntungkan jika Anda ingin mengiklankan suatu produk barang atau jasa yang dipasarkan hanya dalam jangka waktu tertentu.
- Kami juga menawarkan konsultasi gratis kalau Anda ingin bertanya soal reklame serta pengurusan izin dan pembayaran pajaknya. Bahkan kami memberikan garansi terhadap reklame yang dipasang.
- Harga yang kami tawarkan kepada para pelanggan kami biasanya sangatlah wajar, begitu pula soal perhitungan pembayaran pajak reklame yang harus diurus.
Anda tidak perlu repot lagi mengurus pembuatan, pemasangan, izin reklame kota Bekasi bahkan sampai pembayaran pajak reklame sebab itu semua bisa kami yang mengurusnya. Reklame periklanan bisa menjadi sarana paling mudah dan cepat apabila dilakukan lewat jasa kami.
mohon di email ke kami formulir untuk perpanjangan ipr reklame dalam ruangan