Perda Pajak Reklame Kota Bekasi

Perda Pajak Reklame Kota Bekasi – Mengetahui tentang peraturan pajak daerah yang diselenggarakan dan diatur oleh pemda setempat sangatlah penting untuk diketahui mereka yang hendak memasang reklame. Pajak reklame sendiri mudahnya adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Media reklame ini sering dijadikan alat kampanye baik promosi maupun non promosi agar isi informasi di dalamnya (yang bisa berupa pesan teks maupun gambar) tersebar ke berbagai lapisan masyarakat.

Perda Pajak Reklame Kota Bekasi

Perda pajak reklame kota Bekasi

Peraturan daerah mengenai pajak reklame kota Bekasi diatur dalam “Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame”. Secara singkat, menurut peraturan tersebut yang dimaksud dengan reklame adalah ‘benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar , dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum’.

Wajib pajak di sini bisa perseorangan/ individu maupun badan hukum misalnya perusahaan yang menyelenggarakan atau memasang reklame baik atas nama mereka sendiri maupun atas nama pihak lain. Memang pemasangan reklame semacam ini sering dilaksanakan oleh pihak ketiga misalnya perusahaan agen periklanan “Sinergi Media Advertising” di Bekasi yang menawarkan jasa pembuatan dan pemasangan reklame. Agen periklanan ini juga mengurus soal izin pasang reklame serta pembayaran pajak daerah reklame agar media tersebut bisa dipasang langsung. Apabila reklame yang dipasang tak segera diurus perizinan dan pajaknya, maka reklame akan disegel.

Baca juga: Prosedur Izin Reklame Kabupaten Bekasi

Jenis-jenis reklame menurut perda pajak reklame kota Bekasi

Selain mengatur soal ketentuan pajak dan wajib pajaknya, dalam perda pajak reklame kota Bekasi tersebut juga dijelaskan mengenai jenis-jenis reklame apa saja yang dipungut pajaknya, antara lain:

  1. Reklame bando: Reklame semacam ini sering dipasang dengan cara ditempelkan atau digantung berseberangan atau melintang di atas jalan. Terbuat dari material seperti besi, plastik, kayu, logam, kaca, batu, dan sebagainya.
  2. Reklame cahaya: Reklame dari bahan kaca, plastik, tabung lampu, komponen elektrik, dan sebagainya. Konstruksi reklame ini bersifat permanen dan seringnya ditempel di gedung atau berdiri sendiri.
  3. Reklame billboard: Ini merupakan jenis reklame yang mungkin paling sering Anda buat dan biasanya terbuat dari papan, meski bisa juga memakai plastik, vinyl, kaca, seng, dan bahkan kertas. Sering dipasang di bangunan, halaman, dan sebagainya.
  4. Reklame kain: Jenis reklame yang juga paling sering kita temui di jalan-jalan. Media reklame ini terbuat dari kain vinyl dan sejenisnya.
  5. Reklame videotron: reklame ini memakai layar monitor besar yang menampilkan berbagai macam informasi termasuk iklan. Reklame yang difungsikan dengan tenaga listrik karena reklame ini sejenis video atau LED/ Large Electronic Display.
  6. Reklame stiker: Reklame yang berbentuk lembaran kertas dan bisa ditempelkan atau dilekatkan dimana-mana. Reklame ini biasanya disebar-sebarkan, diminta, atau diberikan kepada orang banyak.
  7. Reklame layar: Reklame ini dibuat biasanya dengan memakai bahan kain, termasuk plastik, kertas, dan karet, dan sejenisnya.
  8. Reklame selebaran: Seperti namanya, jenis reklame ini berbentuk lembaran lepas yang disebar-sebarkan tapi reklame ini tidak untuk ditempelkan, jadi berbeda dari stiker.
  9. Reklame melekat: Reklame yang melekat pada dinding bangunan atau tembok maupun benda yang bisa bergerak.
  10. Reklame kendaraan atau berjalan: Jenis reklame seperti ini sering Anda temui dalam bentuk branding mobil. Reklamenya dipasang atau ditempelkan pada kendaraan yang bergerak.
  11. Reklame suara: Reklame juga bisa berbentuk suara yang ditimbulkan dengan perantaraan suatu alat jadi lebih mudah didengarkan oleh banyak orang.
  12. Reklame udara: Reklame juga bisa diselenggarakan di udara, misalnya dengan memakai pesawat terbang, laser, gas, dan sejenisnya.
  13. Reklame peragaan: Reklame ini diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa suara.
  14. Reklame slide atau film: Reklame yang diselenggarakan dengan memakai klise berupa kaca atau film dan bahan sejenisnya. Klise ini nantinya sebagai alat untuk diproyeksikan pada kaca atau layar dan benda yang ada di dalam sebuah ruangan.

Perhitungan pajak reklame Bekasi

Melalui perda pajak reklame kota Bekasi Timur dan sekitarnya, maka tiap wajib pajak yang menyelenggarakan pemasangan reklame wajib membayar pajak dengan tarif sebesar 25%. Tarif tersebut nantinya harus dikalikan dengan Nilai Sewa Reklame (NSR) yang merupakan nilai yang ditetapkan untuk dasar perhitungan penetapan besarnya pajak dari reklame tersebut.

Sementara itu, ada berbagai macam faktor yang mempengaruhi nilai sewa reklame, antara lain seperti:

  • Lokasi reklame dipasang
  • Jenis reklame apakah untuk kepentingan iklan atau non iklan
  • Ukuran reklame
  • Jumlah reklame
  • Kelas jalan tempat pasang reklame
  • Jangka waktu pasang reklame

Pembayaran pajak reklame haruslah dilakukan segera sesuai dengan ketentuan perda pajak reklame di Kota Bekasi. Akan lebih baik tidak ditunda dan dibayarkan saat ingin mengurus perizinan pajak reklame di Bekasi. Berikut ini rumus perhitungan pajak reklame di Bekasi yang sering digunakan untuk mengetahui besaran biaya pajak yang harus dibayarkan, yaitu:

Masa waktu pasang reklame x Ukuran Reklame m3 x Kelas Jalan x Tarif pajak 25% = Biaya pajak reklame yang harus dibayarkan

Keterangan:

  • Masa waktu pasang reklame = Adalah jangka waktu pemasangan media reklame misalnya setahun/ 365 hari, dst.
  • Ukuran reklame m3 = Ukuran media reklame yang diukur dari panjang serta lebarnya.
  • Kelas Jalan = Tarif pajak yang berdasarkan kelas jalan di kota Bekasi sebagai tempat memasang reklame, yaitu kelas jalan khusus, I, II, dan III.
  • Tarif pajak = Ketentuan prosentase pajak reklame yang dipatok sebesar 25 persen.

Pemasangan reklame serta pengurusan izin dan perpajakan bisa dilakukan oleh pihak ketiga, misalnya agen periklanan Sinergimedia.co.id yang nanti akan mengurus segala keperluan sampai media reklame dipasang. Reklame yang dipasangkan tersebut harus sesuai dengan kontrak antara agen periklanan dengan perusahaan yang menyewa jasa agen ini. Di dalam kontrak juga harus tersedia berbagai macam informasi mengenai:

  • Jenis reklame yang ingin dibuat
  • Ukuran reklame yang dipesan
  • Desain reklame
  • Lokasi pemasangan reklame
  • Biaya izin dan pajak reklame
  • Harga reklame yang akan dikerjakan oleh para tenaga kerja profesional
  • Jangka waktu pemasangan reklame
  • Tanggal reklame harus sudah terpasang, dan sebagainya.

Anda dapat mempercayakan pemasangan reklame ini pada Sinergi Media Advertising. Perhitungan pajak yang dilakukan oleh kami sudah sesuai dengan ketentuan dari perda pajak reklame kota Bekasi sehingga biaya pajak yang dibayarkan benar adanya. Kalau Anda merasa repot dan tidak punya waktu untuk memasang reklame serta mengurus soal perizinan maupun pembayaran pajaknya, maka Anda tinggal menghubungi kami di nomer kontak yang sudah disediakan.

5/5 - (3 votes)

Leave a Reply

× WhatsApp