Pajak Reklame DKI Jakarta – Salah satu cara mempromosikan suatu produk atau event tertentu dapat dilakukan dengan pemasangan reklame. Bagi Anda yang berada di area Jakarta dan ingin memasang reklame untuk promosi produk atau event wajib tahu besaran biaya pajak reklame DKI Jakarta.
Anda juga tidak perlu khawatir dengan cara pembayaran pajak reklame yang rumit dan berbelit, karena Anda bisa mempercayakannya kepada agen periklanan yang profesional dan terpercaya. Untuk mengetahui lebih lengkapnya mengenai pajak reklame, mari simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Pajak Reklame?
Bagi sebagian orang mungkin belum terlalu paham dengan apa itu pajak reklame. Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayarkan untuk memperoleh izin pemasangan atau penyelenggaraan reklame.
Reklame sendiri merupakan media periklanan yang berukuran besar dan umumnya berisi suatu informasi dengan gambar ilustrasi yang menarik. Reklame biasanya dipasang di tempat-tempat keramaian atau jalan raya yang sering dilalui kendaraan.
Apabila pemilik reklame tidak membayar pajak reklame, maka kemungkinan besar reklame yang dipasang akan diturunkan atau dicopot. Untuk area Jakarta sendiri, kebijakan mengenai pajak reklame ini sudah diatur sesuai dengan Perda No.12 Tahun 2011.
Reklame Jenis Apa Saja yang Wajib Bayar Pajak?
Mengenai pengenaan pajak reklame ini didasarkan pada Nilai Sewa Reklame (NSR) dengan subjek pajak yaitu individu atau badan yang menggunakan reklame tersebut. Apabila penyelenggara reklame merupakan pihak ketiga, maka NSR yang ditetapkan didasarkan pada nilai kontrak reklame.
Sementara itu, apabila penyelenggara reklame merupakan perseorangan atau pribadi, maka penghitungan NSR berdasarkan pada jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi pemasangan, jumlah, ukuran media reklame, dan jangka waktu penyelenggaraanya.
Apabila pihak ketiga tidak memiliki kontrak penyelenggaraan reklame, maka penetapan NSR berdasarkan faktor sebagaimana reklame yang diselenggarakan sendiri. Lalu, jenis reklame apa saja yang wajib membayar pajak menurut perundang-undangan?
Kategori reklame yang wajib membayar pajak yaitu reklame yang memiliki tujuan komersial untuk mempromosikan, mengenalkan, menganjurkan, dan menarik perhatian khalayak umum terhadap suatu barang, jasa, atau lembaga.
Jenis reklame yang menjadi objek wajib pajak meliputi reklame kain, reklame selebaran, reklame apung, reklame udara, reklame stiker, reklame suara, reklame peragaan, reklame berjalan, reklame film/slide, reklame papan, billboard, videotron, megatron, dan sejenisnya.
Di samping itu, reklame yang tidak termasuk wajib pajak adalah reklame untuk nama tempat ibadah, reklame yang diselenggarakan pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah, serta reklame yang diselenggarakan oleh perwakilan luar negeri.
Reklame yang melalui internet, media cetak, siaran televisi, atau radio juga tidak dikenakan wajib pajak. Reklame pada bangunan usaha dengan luas tidak melebihi 1 meter persegi dengan ketinggian tidak lebih dari 15 meter sebanyak 1 buah juga tidak diwajibkan untuk membayar pajak.
Lalu, untuk reklame yang dipasang di tanah milik sendiri apakah dikenakan pajak? Jawabannya tidak.
Bagaimana Cara Pembayaran Pajak Reklame DKI Jakarta?
Sesuai dengan Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan, besaran tarif pajak reklame untuk wilayah DKI Jakarta yaitu sebesar 25%. Sebagai contoh, misalnya Anda ingin memasang reklame dengan besar 3 x 6 meter di daerah Kuningan sebanyak 1 buah selama 10 hari.
Karena daerah Kuningan tergolong jalan protokol kelas A, maka penghitungannya yaitu:
= luas reklame x banyaknya reklame x kategori jalan x jangka waktu pemasangan x pajak reklame
= 3 x 6 meter x 1 buah x Rp125.000,00 x 10 hari x 25%
= Rp5.625.000,00
Bagi Anda yang tidak ingin ribet dan tidak memiliki banyak waktu untuk pengurusan pajak reklame DKI Jakarta, Anda tidak perlu khawatir lagi karena telah hadir jasa pembuatan, perizinan, dan penyelenggaraan reklame.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang media luar ruang (outdoor promotion), Sinergi Media adalah solusi yang tepat untuk membantu kebutuhan Anda. Dengan tenaga yang ahli di bidangnya dan profesional, Anda sudah tidak perlu ragu lagi untuk memilih kami sebagai partner Anda.
Keuntungan Apa Saja yang Ditawarkan Sinergi Media?
Sebagai agen periklanan yang terkemuka di Indonesia, kami memiliki tanggung jawab penuh dengan berpartisipasi langsung dalam pembangunan Nasional. Kami juga selalu mengedepankan kepuasan dengan memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya kemajuan dan kesuksesan bersama.
Bagi Anda yang memilih dan mempercayakan penyelenggaraan reklame beserta perizinannya kepada kami, Anda akan memperoleh banyak keuntungan. Berikut ini beberapa keuntungan dan kemudahan yang ditawarkan oleh Sinergi Media.
-
Jasa Pembuatan dan Konstruksi Berkualitas
Bagi Anda yang membutuhkan jasa pembuatan reklame, percayakan saja kepada kami. Kami juga melayani pembuatan billboard, neon box, reklame timbul, rangka umbul-umbul, road sign, sign board, showcase, dan lain sebagainya dengan menggunakan material berkualitas terbaik.
-
Jasa Pemasangan Bergaransi
Kami menyediakan tim kerja yang sudah berpengalaman, profesional, dan mahir di bidangnya dalam pemasangan baliho, umbul-umbul, billboard, spanduk, stiker, dan lain sebagainya. Kami juga memberikan jaminan berupa garansi pemasangan pada setiap iklan yang ditayangkan.
Apabila masa tayang belum selesai namun iklan Anda sudah hilang, kami siap bertanggung jawab untuk memasang iklan Anda kembali hingga masa tayang yang sudah disepakati berakhir.
-
Jasa Perizinan Terpercaya
Tidak hanya melayani produksi dan pemasangannya saja, kami juga siap membantu Anda dalam pengurusan perizinan, pembayaran pajak reklame, dan keperluan lainnya, sehingga segala materi yang diiklankan atau dipromosikan selama masa tayang bisa dipastikan aman dan legal 100%.
-
Pelayanan Terbaik
Sebagai perusahaan media luar ruang yang profesional, kami selalu mengedepankan kepuasan Anda dengan memberikan pelayanan terbaik. Kami selalu mengupayakan untuk memberikan respons yang cepat, sehingga Anda tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
-
Bebas Biaya Konsultasi
Bagi Anda yang masih awam dalam penyelenggaran urusan reklame, kami memberikan fasilitas konsultasi bebas biaya alias gratis. Dengan begitu, Anda bisa melakukan konsultasi sepuasnya dengan kami tentang desain reklame, jenis bahan yang digunakan, durasi penayangan, dan kebutuhan lainnya.
-
Penawaran Harga Terbaik
Anda tidak perlu khawatir dengan biaya pembuatan hingga perizinan reklame, karena kami selalu memberikan penawaran terbaik yang tidak akan menguras kantong Anda.
-
Jaminan Ketepatan Waktu
Dengan tenaga kerja yang ahli di bidangnya dan profesional, kami selalu mengutamakan ketepatan waktu baik dalam proses produksi, pemasangan, maupun perizinan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan dan disepakati.
-
Hasil Pemasangan Pasti Rapi
Sebagai agen periklanan yang terkemuka dan terpercaya, kami memiliki dan menerapkan teknik khusus yang tidak dimiliki oleh perusahaan advertising lainnya, sehingga hasil pemasangan reklame bisa dipastikan dapat terpasang dengan sempurna dan rapi.
Bagi Anda yang membutuhkan jasa pembuatan atau pembayaran pajak reklame DKI Jakarta terpercaya dan terjangkau, Sinergi Media siap menjadi partner Anda. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi kami atau mengunjungi website resmi kami di https://sinergimedia.co.id/.