Tarif Pajak Reklame Kabupaten Bekasi

Tarif Pajak Reklame Kabupaten Bekasi – Pemerintah daerah selalu memastikan bahwa pembayaran pajak reklame dilakukan oleh para penyelenggara reklame di Bekasi. Pajak reklame ini sebagai pungutan untuk pendapatan daerah sehingga saat penyelenggara reklame tak membayar pajak, media reklame akan disegel. Pajak reklame sudah diatur di dalam peraturan daerah (perda) yang berisi mengenai pengertian pajak serta yang termasuk ke dalam media reklame.

Tarif Pajak Reklame Kabupaten Bekasi

Tarif pajak reklame kabupaten Bekasi adalah sebesar 25% dan itu harus dibayarkan sesuai ketentuan setelah dikalikan dengan Nilai Sewa Reklame (NSR). Mengenai besar nilai sewa tersebut juga ditentukan oleh beberapa hal termasuk:

  • Ukuran media reklame yang dipasang dan dihitung berdasarkan panjang dan lebar per meter per segi.
  • Jenis reklame, ada berbagai macam jenis reklame mulai dari bentuk papan, reklame elektronik seperti videotron, sampai reklame berjalan yang ditempel pada branding mobil.
  • Isi reklamenya apakah untuk keperluan promosi/ iklan atau non promosi.
  • Lokasi tempat pasang reklame, apakah di jalan khusus atau di jalan kelas I, II, dna III. Selain itu, untuk reklame yang memasarkan tentang rokok dan minuman keras juga terdapat ketentuan mengenai lokasi pemasangan reklame yang tidak boleh sembarangan.
  • Jangka waktu pemasangan reklame, apakah akan dipasangkan setahun (365 hari) atau hanya dalam masa pasang beberapa waktu saja, misal 40 hari, 1 bulan, dan seterusnya.

Rumus Perhitungan Tarif Pajak Reklame Kabupaten Bekasi

Untuk mengetahui besar biaya pajak yang harus dibayarkan, maka bisa menggunakan rumus perhitungan tarif pajak reklame Kabupaten Bekasi di bawah ini:

Jangka waktu x ukuran reklame x kelas jalan reklame x Tarif pajak sebesar 25% = Biaya reklame yang harus dibayar.

Mengenai biaya kelas jalan, terdapat 4 golongan, yaitu:

  • Kelas jalan khusus : Rp 11.500 per m2/ hari
  • Kelas Jalan I : Rp  500 per m2/ hari
  • Kelas Jalan II : Rp.  500 per m2/ hari
  • Kelas Jalan III : Rp  500 per m2/ hari

Untuk jenis reklame yang ingin dipasang berupa spanduk, umbul-umbul, dan sejenisnya maka biaya pajak yang berlaku menurut kelas jalannya adalah sebagai berikut:

  • Kelas jalan khusus : Rp. 21.500 per m2/ hari
  • Kelas jalan I : Rp. 15.500 per m2/ hari
  • Kelas jalan II : Rp. 12.500 per m2/ hari
  • Kelas jalan III : Rp. 10.500 per m2/ hari

Wajib pajak reklame adalah individu/ perseorangan dan badan hukum misalnya perusahaan. Apabila reklame diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah maupun perwakilan luar negeri, serta tempat-tempat ibadah. Maka mereka tidak dipungut pajak reklame.

Contoh perhitungan pajak menggunakan tarif pajak reklame Kabupaten Bekasi Timur dan sekitarnya, yaitu:

Jika Anda ingin memasang reklame entah dalam bentuk papan reklame seperti billboard, spanduk, umbul-umbul, dan sebagainya dengan ukuran 3 meter x 1 meter di jalan kelas II, maka berikut ini perhitungannya, yaitu:

‘pasang reklame selama 365 hari x ukuran 3 meter x 1 meter x kelas jalan II Rp 6.500 x 25 persen = Rp 1.779.975 (besar biaya pajak yang harus di bayar)’.

Jika papan reklame yang ingin dipasangkan desain dua sisi, maka pajak reklame tersebut harus dikalikan dua.

Plang Nama Bekasi

Pengurusan Pembayaran Pajak di Kabupaten Bekasi

Pengurusan pembayaran pajak di Kabupaten Bekasi bisa dilakukan setelah Anda memasang reklame sesuai dengan kebutuhan serta mengetahui ukuran besar reklame. Dari situ Anda bisa segera mengurus pembayaran pajaknya terlebih dahulu ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Pelunasan pajak harus segera dilakukan paling tidak 30 hari setelah reklame dipasang dan kalau tidak segera dibayar maka akan disegel. Selain itu, Anda juga mendapatkan sanksi tambahan sebesar 2 persen.

Selain soal pembayaran pajak, Anda juga perlu melakukan izin pasan reklame. Setelah Anda melakukan pembayaran pajak, segeralah mengurus izinnya yang bisa dilakukan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ada di Bekasi. Pengurusan izin perlu menyertakan dokumen sebagai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan jika Anda menguasakan pengurusan izin kepada orang lain, maka perlu menambahkan surat kuasa bermeterai.

Pengurusan biaya dan tarif pajak reklame Kabupaten Bekasi juga bisa dilakukan lewat ‘Sinergi Media Advertising’ sebagai pihak ketiga. Dalam hal ini yaitu perusahaan agen periklanan terpercaya yang berlokasi di kota Bekasi.

Baca juga: Perda Pajak Reklame Kota Bekasi

Proses pembayaran pajak melalui agen periklanan yang ada di Bekasi

Pihak ketiga juga dapat membantu Anda tidak hanya melakukan perhitungan tarif pajak reklame Kabupaten Bekasi, namun juga pengurusan izin serta pembayaran langsung. Dengan demikian Anda bisa memanfaatkan jasa ini untuk menghemat waktu dalam pengurusan pajak. Berikut manfaat dan keuntungan pengurusan pajak diserahkan kepada agen periklanan Sinergimedia.co.id:

  1. Menghemat waktu karena Anda tidak perlu repot lagi pergi mengurus izin dan pajak reklame.
  2. Tidak perlu melakukan perhitungan rumit sebab sudah diurus secara jujur dan wajar oleh agen periklanan kami.
  3. Anda hanya cukup mengorder reklame yang ingin dibuat dan dipasang. Nantinya sesuai kesepakatan, reklame akan dibuat dan dipasang tepat pada waktunya.
  4. Kami akan bertanggung jawab jika reklame tidak tayang meski jangka waktu pasang masih ada.
  5. Pengurusan izin dan perpajakan diurus dengan benar oleh tenaga profesional sehingga dipastikan reklame tidak akan disegel.

Proses pengurusan pembayaran pajak akan dilakukan setelah ada kesepakatan antara pelanggan dengan agen periklanan kami. Tentunya setiap detil pengerjaan termasuk biaya pajak dan biaya izin pasang reklame tertera di dalam kontrak dokumen sebagai bukti. Kami akan segera mengurus pajak ke Dispenda sesuai waktunya tanpa menunda-nunda.

Selain itu, kami juga mengupdate kepada Anda apabila ada perubahan dalam hal tarif pajak reklame Kabupaten Bekasi. Karena di tahun 2018 ini, pemerintah tengah mencanangkan pembersihkan reklame serta perubahan biaya pajak di Kota Bekasi. Hal ini terjadi karena banyak sekali reklame-reklame yang dipasang tidak dibayar pajak dan pengurusan izinnya. Oleh karena itu pemda menindak pemasangan reklame dengan jalan menyegel.

Namun, jangan khawatir sebab media reklame yang ingin Anda pasang akan kami urus izin, pajak, dan segala koordinasi yang diperlukan sampai media reklame betul-betul terpasang. Dalam hal ini konstruksi dan pendirian tiang sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya sehingga agen periklanan kami hanya cukup mengurus izin pasang serta pembayaran pajak. Dalam hal ini wajib pajak yang membayar reklame adalah pihak ketiga yaitu agen periklanan Sinergi Media Advertising.

Tunggu apalagi? Silahkan hubungi kami segera di nomer kontak yang sudah disediakan pada halaman website ini. Selain pengurusan dan perhitungan tarif pajak reklame Kabupaten Bekasi, kami juga menyediakan jasa pembuatan serta pemasangan sampai perizinan reklame dalam bentuk papan reklame (billboard, neon box, umbul-umbul, spanduk, sign board, dll), videotron, dan sebagainya. Kami tunggu!

5/5 - (16 votes)

Leave a Reply

× WhatsApp