Tarif Pajak Reklame di Bekasi – Media periklanan dalam bentuk reklame menjadi solusi praktis dalam mengampanyekan atau promosi suatu produk barang maupun jasa. Reklame sendiri banyak jenisnya, namun salah satunya yang paling sering Anda lihat adalah reklame dalam bentuk papan billboard, spanduk, neon box, baliho, umbul-umbul, dan sebagainya.
Dalam pemasangan reklame, Anda perlu melakukan pengurusan pembayaran pajak reklame beserta izin pasangnya. Tarif pajak reklame sendiri sudah diatur prosentasi besarnya berdasarkan aturan dari pemerintah. Jadi, misalkan Anda ingin memasang reklame di tempat umum seperti jalan raya Bekasi maka Anda harus paham terlebih dahulu mengenai biaya pajak reklame di Bekasi.
Memahami apa itu pajak reklame
Tarif pajak reklame di Bekasi diberlakukan bagi berbagai jenis pemasangan reklame. Ini merupakan kewajiban pembayaran pajak bagi yang memasang reklame yang sudah diatur di dalam Undang-Undang pajak dan restribusi daerah. Besaran tarif pajak di setiap daerah tidaklah sama. Artinya biaya pajak yang harus Anda bayarkan ketika ingin memasang reklame di Jakarta dengan di Bekasi tentunya berbeda.
Pihak-pihak yang tak wajib membayar pajak daerah reklame adalah mereka yang memasang reklame di media elektronik, media cetak seperti koran, maupun internet termasuk pemasangan reklame yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Bebas pajak reklame juga diberlakukan pada pemasangan reklame di tempat umum seperti tempat ibadah dan SPBU.
Tarif pajak reklame di Bekasi ini diberlakukan baik pemasangan reklame di dalam ruangan ataupun di luar ruangan, bahkan reklame berjalan seperti branding mobil. Selain itu, pajak reklame juga berlaku bagi pemasang reklame perseorangan maupun perusahaan atau yang berbadan hukum.
Baca juga: Bengkel Reklame di Bekasi
Berapa tarif pajak reklame di Bekasi?
Sampai saat ini tarif pajak reklame di Bekasi belum berubah, yaitu dengan menggunakan prosentase sebesar 25% yang nantinya harus dikalikan dengan ukuran reklame, masa waktu pemasangan, dan lokasi pemasangan.
Beberapa faktor yang mempengaruhi besar biaya pajak di Bekasi yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
- Lokasi pemasangan (outdoor/ indoor)
- Ukuran reklame
- Kelas jalan tempat pasang reklame
- Jumlah reklame yang mau dipasang
- Jenis reklame yang mau dipasang
- Lama penayangan reklame
- Pemilihan bahan yang dipakai
- Penambahan lampu/ aksesoris lainnya
- Fungsi reklame (produk/ non-produk)
Itulah tadi beberapa macam faktor yang akan mempengaruhi besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh pemasang reklame. Adapun mengenai biaya pajak berdasarkan lokasi jalan di Bekasi adalah sebagai berikut:
- Kelas jalan khusus : Rp 11.500 per m2/ hari
- Kelas Jalan I : Rp 500 per m2/ hari
- Kelas Jalan II : Rp. 500 per m2/ hari
- Kelas Jalan III : Rp 500 per m2/ hari
Tarif pajak di atas berlaku khusus bagi reklame jenis billboard, videotron, dan reklame papan sejenisnya. Sementara itu jika jenis reklame yang ingin dipasang berupa umbul-umbul, spanduk, dan sejenisnya maka biaya pajak yang berlaku menurut kelas jalan sebagai berikut:
- Kelas jalan khusus : Rp. 21.500 per m2/ hari
- Kelas jalan I : Rp. 15.500 per m2/ hari
- Kelas jalan II : Rp. 12.500 per m2/ hari
- Kelas jalan III : Rp. 10.500 per m2/ hari
Rumus dan tarif biaya pajak reklame Bekasi
Setelah Anda mengetahui berapa besaran tarif pajak reklame di Bekasi beserta biaya pajak berdasarkan lokasi jalannya, maka rumus untuk perhitungan pajak adalah:
Ukuran reklame (m3) x Jumlah hari x Lokasi/ kelas jalan x 25% = Besar biaya pajak reklame di Bekasi
Keterangan:
- Ukuran reklame = Luas media reklame dalam meter persegi yang diukur panjang dan lebarnya.
- Jumlah hari = Jangka waktu pemasangan media reklame
- Lokasi/ kelas Jalan = Tarif berdasarkan kelas jalan tempat media reklame akan dipasang.
- Tarif pajak 25% = Prosentase pajak reklame dari pemerintah sebesar.
Perlu dicatat bahwa apabila reklame tersebut diadakan oleh pihak lain, misalkan Anda meminta bantuan perusahaan reklame di Bekasi, maka biasanya nilai pajak yang harus dibayarkan sudah tercantum dan termasuk ke dalam kontrak pemasangan reklame yang dikenakan oleh perusahaan tersebut. Kalau ternyata nilai kontrak tidak sesuai dengan besaran tarif nyata yang ada di lapangan, maka bisa jadi tarif yang dikenakan rupanya merujuk pada tarif reklame yang dipasang perseorangan.
Contoh perhitungan pajak reklame di Bekasi
Agar lebih mudah memahami tentang besaran biaya pajak yang harus dibayarkan berdasarkan tarif pajak reklame di Bekasi, maka berikut contoh kasusnya:
- Perusahaan Anda ingin memasang reklame billboard untuk promosi dengan ukuran reklame yang akan dipasang sebesar 20 meter persegi selama 1 tahun (365 hari) yang lokasinya berada di kelas Jalan Pertama. Maka untuk perhitungannya: 20 m2 x 365 hari x Rp 7.500 x 25% = Rp 13.687.500,-
Perlu diketahui bahwa pembayaran biaya pajak untuk jangka waktu lama misalnya 365 hari, maka pajak langsung dibayarkan untuk masa 1 tahun tersebut. Jika jangka waktunya tidak sampai setahun misalnya hanya beberapa minggu atau bulan, maka pajak yang dibayarkan juga hanya untuk jangka waktu pemasangan itu. Selain itu, perlu diingat pula bahwa jika reklame yang dipasang bolak balik maka dalam perhitungan pajak harus dikalikan dua.
Mengapa Anda lebih baik memakai jasa pengurusan pajak reklame?
Pengurusan izin serta pembayaran pajak reklame di Indonesia memang terkenal rumit. Bahkan untuk mengurus izin pasang dan bayar pajak memakan waktu berhari-hari. Jadi, kalau Anda tidak punya waktu atau masih bingung mengenai pengurusan izin serta pembayaran pajak berdasarkan tarif pajak reklame di Bekasi Timur dan area sekitarnya, maka Anda bisa meminta bantuan agen periklanan seperti Sinergimedia.co.id yang menawarkan jasa pengurusan pajak reklame.
Jasa ini bisa membantu meringankan beban Anda memikirkan dan mengurus persoalan pajak daerah untuk pemasangan reklame. Kami siap membantu Anda mengurus mulai dari pembuatan dan pemasangan reklame hingga izin pasang sampai ke pembayaran reklame didasarkan tarif pajak yang benar.
Mengapa lebih baik mempercayakan pengurusan biaya pajak reklame melalui ‘Sinergi Media Advertising’?
- Kami tidak hanya mengurus pembayaran pajak, tapi juga pembuatan sampai proses ijin pemasangan.
- Kami teliti dalam pengurusan koordinasi, izin pasang, hingga bayar pajak reklame di Bekasi dan memastikan bahwa reklame Anda dapat dipasang tepat pada waktunya.
- Kami siap bertanggung jawab jika terjadi kecurangan dalam pembayaran pajak, kami selalu memproses segala sesuatunya termasuk soal perhitungan pajak secara jujur dan terpercaya.
- Kami memproses pajak untuk berbagai macam jenis reklame yang kami tawarkan seperti billboard, neon box, konstruksi umbul-umbul, dan sebagainya.
Anda bisa menghemat waktu jika menyerahkan segala pengurusan izin pasang dan pajak didasarkan tarif pajak reklame di Bekasi kepada kami. Jadi tunggu apalagi, segera hubungi kami di nomer kontak yang sudah disediakan pada halaman situs ini.