Cara Pengurusan Pajak Reklame di Bekasi

Pengurusan Pajak Reklame di Bekasi – Pemasangan media reklame baik dalam bentuk billboard, kain, selebaran, papan, dan sebagainya wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Mengenai tarif pajaknya sendiri sudah diatur di dalam Peraturan Daerah dengan tarif tertentu dan besar biaya pajaknya bergantung dari beberapa faktor, yaitu:

  • Ukuran reklame
  • Lokasi jalan tempat reklame terpasang
  • Jangka waktu pasang reklame
  • Jenis dan isi reklame
  • Bahan reklame
  • Jumlah reklame

Pengurusan Pajak Reklame di Bekasi

Mengenai pajak reklame

Pajak reklame sendiri dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, dalam hal ini Bekasi. Reklame yang paling banyak dipasang biasanya difungsikan sebagai media promosi terutama bagi banyak perusahaan besar, meski ada juga fungsi non-promosi dalam reklame.

Namun, ada beberapa kategori yang tidak dimasukkan di dalam pengurusan pajak reklame di Bekasi, yaitu:

  • Jika reklame dipasang oleh pemerintah pusat atau daerah.
  • Jika reklame dalam bentuk radio, televisi, internet, dan warta/ media cetak.
  • Reklame untuk nama tempat-tempat ibadah dan panti asuhan.
  • Reklame untuk tanah yang dipasang di tanah tersebut dengan ukuran kurang dari 1 meter persegi.
  • Reklame yang dipasang oleh perwakikan luar negeri.
  • Reklame berjenis merek dagangan/ produk yang terpasang pada barang dagangan.

Bagaimana jika pengurusan pajak reklame di Bekasi dilakukan oleh pihak ketiga? Misalnya Anda menggunakan jasa pengurusan pajak reklame dari ‘Sinergi Media Advertising’. Lalu siapa yang harus mengurus dan membayar pajak tersebut?

Perlu diingat bahwa yang termasuk Wajib Pajak (WP) reklame adalah perorangan/ individu serta badan usaha/ badan hukum yang memasang reklame. Apabila pemasangan reklame dilakukan oleh pihak-pihak tersebut, maka jelas WP adalah perorangan atau badan yang bersangkutan. Akan tetapi, jika reklame tersebut dilaksanakan lewat pihak ketiga misalnya agen periklanan maka wajib pajak adalah pihak ketiga yang menyelenggarakan reklame itu. Ketentuan semacam ini penting untuk Anda ketahui agar bisa menghitung Nilai Sewa Reklame (NSR) dengan benar sebagai acuan dalam menetapkan biaya pajak reklame di Bekasi.

Baca juga: Berapa Tarif Pajak Reklame di Bekasi?

Cara menghitung tarif pajak reklame

Dalam menghitung tarif pajak reklame sebenarnya sudah ada ketentuan yang ditetapkan yaitu sebesar 25% dari NSR. Mengenai biaya pajak reklame atau NSR sendiri bergantung pada beberapa faktor seperti yang sudah dijelaskan di atas. Jika nilai sewa reklame tersebut sudah Anda hitung, maka Anda cukup mengalikannya dengan tarif pajak.

Jika pengurusan dan pembayaran pajak dilakukan oleh pihak ketiga, maka hal tersebut bisa diatur di dalam Nilai Kontrak Reklame. Nilai ini besarnya harus disepakati antara si pemesan reklame dengan pihak ketiga dalam hal ini sebagai contoh agen periklanan.

Khusus bagi penyelenggara reklame yang dilakukan oleh pihak ketiga terdapat istilah yang disebut Nilai Kontrak Reklame Tidak Wajar. Maksudnya adalah apabila terjadi ketidaksesuaian antara nilai kontrak di lapangan dengan yang ada di nilai kontrak secara tertulis. Kalau terjadi ketidaksesuaian dalam hal ini, maka nilai pajak yang akan berlaku tentu adalah yang sesuai dengan faktor-faktor dan syarat yang sudah dijelaskan di atas.

Cara dan syarat pengurusan pajak reklame di Bekasi

Cara pengurusan pajak reklame di Bekasi harus disesuaikan terlebih dahulu dengan jenis reklame yang ingin dipasang oleh perusahaan. Misalnya Anda ingin memasang media reklame berupa papan billboard di jalan kelas khusus dan jika Anda ingin memasang reklame dua sisi, maka nanti saat perhitungannya pun juga harus dikalikan dua karena iklannya ada 2 sisi.

  1. Pemesanan reklame oleh perusahaan

Anda harus memesan media reklame terlebih dahulu ke Sinergimedia.co.id. Anda bisa memesan berapapun ukuran reklame sesuai yang dibutuhkan. Pastikan Anda memberikan secara detail desain pesanan reklame billboard yang diinginkan, terutama soal ukuran reklame, pesan teks, serta gambarnya. Maka nanti reklame akan dibuat dengan hasil yang kokoh, bagus, dan rapi berkat adanya tenaga kerja profesional. Selain itu, Anda juga harus pastikan apakah ada penambahan aksesoris lainnya, misalnya mau diberi lampu atau tidak.

  1. Pemasangan reklame oleh agen periklanan

Reklame billboard akan dibuat sesuai dengan pesanan dari perusahaan dan akan langsung dipasang di lokasi jalan yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, dalam hal ini perusahaan dan agen periklanan. Selain pemasangan, mengenai biaya pajak yang harus dibayarkan juga telah disepakati dan dihitung secara benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu baru pengurusan pajak reklame dilakukan.

  1. Pengurusan pajak yang mudah dan cepat

Pengurusan pajak reklame di Bekasi Timur dilakukan secara langsung di kantor dinas pendapatan daerah (DISPENDA). Pengurusan pajak juga harus membawa dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan lengkap dengan perincian reklame yang mau dipasang misalnya ukuran luas, ukuran tinggi, lokasi, nilai sewa reklame, dan lainnya. Biaya pajak haruslah segera dilunasi biasanya dalam jangka waktu 30 hari dan jika tak dilunasi maka akan dikenakan sanksi sebesar 2%. Pajak dapat dibayarkan secara CASH.

  1. Pengurusan izin pasang reklame

Pasang reklame belum selesai jika pengurusan izin pasang reklame di Bekasi belum dilakukan. Karenanya setelah melakukan pengurusan pajak reklame di Bekasi, agen periklanan haruslah segera melakukan pengurusan izin pasang reklame tersebut. Mengenai izin reklame bisa dilakukan di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ada di Bekasi.

Dalam hal ini izin pengurusan pendirian tiang atau konstruksi Billboard sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya sehingga agen periklanan tinggal mengurus izin pasang dan pembayaran pajak.

Jika Anda tidak segera mengurus perizinan pasang dan pembayaran pajak reklame di Bekasi, maka nanti reklame iklan Anda akan segera disegel oleh pihak dinas dari pemerintah yang bersangkutan mengurus soal perizinan dan pajak tersebut. Jadi daripada reklame iklan disegel, maka segera urus masalah izin dan pajak reklame.

Serahkan pengurusan pajak reklame di Bekasi ke agen periklanan!

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pengurusan izin dan pajak reklame memang membutuhkan waktu yang rumit dan panjang. Apalagi Anda perlu pergi langsung ke tempat kantor perizinan dan pajak daerah setempat. Lalu, bagaimana jika Anda tidak punya waktu untuk melakukan pengurusan tersebut?

Anda tidak perlu khawatir, karena Anda bisa menyerahkan pengurusan pajak tersebut ke agen periklanan Sinergi Media Advertising. Jasa pengurusan izin serta perpajakan kami akan memudahkan Anda untuk memasang media reklame dalam bentuk billboard, umbul-umbul, neon box, sign board, huruf timbul, dan sejenisnya.

Kami akan membantu Anda dalam hal perhitungan dan pembayaran langsung pajak serta izin reklame yang ada di Bekasi dan sekitarnya. Tentunya jumlah biaya pajak yang harus dibayar akan kami hitung sesuai dengan ketentuan dan benar sehingga besarannya wajar dan tidak akan membebani Anda. Tunggu apalagi, serahkan soal pengurusan pajak reklame di Bekasi ke Sinergi Media Advertising saat ini. Anda cukup menghubungi nomer kontak yang sudah disediakan di halaman situs ini.

5/5 - (3 votes)

Leave a Reply

× WhatsApp