Pengurusan Izin Billboard Sesuai Aturan

Pengurusan Izin Billboard – Billboard atau yang biasa disebut reklame papan yaitu sebuah reklame yang dibuat dari papan kayu, vinyle, seng, calli brete, dan bahan lainnya yang ikut dipasang seperti bahan yang ada di bangunan reklame dan secara khusus untuk pemasaran serta penayangan dari fungsi reklame tersebut. Biasanya dalam penyelanggaraan reklame meliputi berbagai tahapan yaitu seperti perencanaannya, jenisnya, perizinannya, penyelenggaraannya, pengendaliannya, pengawannya, dan yang terakhir untuk penerbitan pada reklame untuk mewujudkan tujuan dari si pemesan.

pengurusan izin billboard

Untuk ketentuan pada pemasangan sebuah reklame atau iklan di media luar ruangan misalnya seperti Billboard ini pada umumnya termasuk ke dalam peraturan di  daerah setempat. Pengurusan izin Billboard ini biasanya dilakukan oleh pihak tertentu yang berwenang yaitu Gubernur. Oleh karena itu, kami menyarankan agar anda memeriksa ketentuan itu pada daerah tempat dipasangnya reklame. Lalu bagaimana untuk melalukan pengurusan izin pada reklame papan atau Billboard ini?

Pengurusan Izin Billboard atau Iklan Reklame Di Jalan

Setiap diadakan sebuah penyelenggaran reklame memang harus meminta izin yang tertulis pada suatu penyelenggaraan reklame dari yang berwenang yaitu Gubernur dengan hak nya untuk menunjuk salah satu Dinas yang sudah ahli atau berkompeten di bidangnya. Untuk dapat memperoleh pengurusan izin Billboard atau penyelenggaraan Reklame syaratnya memang harus mengajukan sebuah permohonan tertulis yang harus disetujui Gubernur, selain itu juga dilengkapi beberapa persyaratan dan juga administrasi lainnya yang telah menjadi keputusan dari Gubernur. Untuk mendapatkan izin peyelenggaraan reklame atau Billboard yang akan diberikan pada pihak penyelenggara reklame tersebut atau yang mengurus jasa iklan dapat dilakukan apabila memenuhi beberapa hal seperti berikut ini.

  1. Harus melengkapi persyaratan dan juga administrasi
  2. Wajib membayar pajak reklame terutang sebesar 25% dari tarif pajak
  3. Membayar sewa untuk titik lokasi yang khusus untuk para penyelenggaraan reklame yang ada di dalam sarana atau prasarana kota tersebut.
  4. Membayar tempat sebagai nilai strategis reklame yang diperuntukan penyelenggaraan reklame untuk di luar sarana dan prasarana kota tersebut.
  5. Membayar biaya untuk tenaga bongkar hanya 15% saja yang dari jumlah pajak reklame yang terutang dan hanya untuk sekali penyelenggaraan reklame saja.

Jika semua syarat-syarat berkas persyaratan dan juga administrasi sudah masuk dan sudah diperiksa, pengurusan izin Billboard atau penyelenggaraan reklame akan didapatkan setelah kurang lebih 60 hari kerja. Perlu diingat kepada penyelenggara wajib memperhatikan hal apa saja yang diperbolehkan dan hal apa saja yang tidak boleh pada saat memasang papan reklame atau Billboard. Berikut ini ada beberapa pemasangan Billboard atau papan reklame yang diperbolehkan.

Pemasangan Reklame yang diperbolehkan :

  1. Untuk perletakkan reklame harus memperhatikan beberapa hal seperti estetika, etika, keserasian pada bangunan dan juga lingkungan yang disesuai dengan rencana kota.
  2. Harus ada pola penyebaran untuk perletakkan papan reklame yang berdasarkan pada kawasan yang sudah ditentukan.
  3. Setiap diadakan penyelenggara Billboard atau papan reklame wajib memperhatikan rancangan bangun pada reklame yang meliputi beberapa hal diantaranya seperti ukurannya atau dimensi, bagaimana konstruksinya, dan penyajiannya.
  4. Penyelenggara reklame atau biro pengiklanan sebisa mungkin harus menyusun naskah dalam bahasa Indonesia dan dengan menggunakan huruf latin supaya rapih.
  5. Sebuah naskah yang dituliskan di papan reklame yang menggunakan bahasa asing seperti bahasa Inggris, harus disertakan bahasa Indonesia pula yang diletakan di bawah dengan huruf latin berukuran kecil.
  6. Penyelenggara reklame juga wajib untuk menempelkan yang tanda lain pada papan reklame yang sudah disesuaikan dengan ketetapan dari Gubernur.
  7. Penyelenggara reklame juga wajib mencantumkan atau menyertakan nama penyelenggara reklame/biro iklan dan juga menyertakan masa berlaku yang sesuai dengan izin yang diminta penyelenggaraan reklame dengan tulisan yang jelas dan mudah untuk dibaca.
  8. Penyelenggara reklame harus melakukan pengendalian yang berdasarkan dengan beberap aspek seperti tata ruang, estetika kota, lingkungan hidup, serta konstruksinya.

Selain ada beberapa hal yang diperbolehkan dalam pemasangan dan pengurusan izin Billboard atau papan reklame, ada pula hal-hal yang tidak diperbolehkan. Pastikan Anda mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan hal yang tidak diperbolehkan agar tidak dikenai sanksi. Berikut hal yang tidak diperbolehkan dalam pemasangan Billboard:

  1. Memasang atau menyelenggarakan reklame dengan reklame yang bersifat komersial pada tempat tertentu:
    • Di halaman kantor Pemerintah Daerah atau Pusat
    • Di gedung dan di sekitar halaman tempat untuk belajar seperti sekolah dan tempat untuk ibadah
    • Di beberapa tempat lain yang telat ditetapkan oleh keputusan dari Gubernur
  2. Tidak boleh memasang reklame rokok atau produk tembakau lainnya di tempat tertentu.
  3. Tidak boleh menyelenggarakan reklame bertema makanan atau minuman yang beralkohol kecuali di kawasan tertentu yang sudah ada izin untuk menjual belikan makanan atau minuman berakohol.
  4. Tidak boleh menyelenggarakan Billboard atau papan reklame lainnya di luar kawasan yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
  5. Tidak boleh memasang atau menyelenggarakan reklame dengan perletakannya yang tidak disesuaikan dengan gambar dari tata letak bangunan pada reklame.
  6. Tidak boleh menyelenggarakan reklame yang tidak sesuai atau tidak disetujui dari rekomendasi konstruksinya.

Selain pengurus izin Billboard seperti di atas yang harus memperhatikan hal apa saja yang diperbolehkan dan hal apa saja yang tidak boleh pada saat memasang papan reklame atau Billboard. Tidak hanya dilihat dari permohonan yang telah diajukan kepada pihak berwenang harus segera ditandatangani oleh si pemohon dengan isi materai, bentuk, gambar, denah lokasi, tekstur dan juga untuk masa berlaku reklame juga harus dicantumkan. Tidak hanya itu, penyelenggara juga wajib mengetahui seberapa besar pajak yang nantinya dikenakan, untuk peraturan pajak dan peraturan lainnya selama masih dalam masa berlaku untuk pemasangan papan reklame. Untuk itu, bukan hanya sekedar memesan reklame kepada penyelenggara reklame atau biro iklan saja, tapi harus dengan memperhatikan beberapa hal yang harus diingat dan diperhatikan seperti beberapa hal yang sudah dijelaskan di atas.

Berapa Biaya Pasang Billboard di Jakarta

Baca Juga: Vendor Billboard Jakarta

Billboard bisa dijadikan menjadi sebuah benda yang memiliki konsep kreatif yang berfungsi untuk menyampaikan sebuah pesan yang akan memberi tindakan nyata pada para konsumen produk. Untuk itu, memperkenalkan Billboard yang berisi iklan untuk mengenalkan sebuah produk perlu adanya pengurusan izin Billboard dari yang berwenang seperti Gubernur terlebih dahulu. Karena penempatan Billboard atau papan reklame di tempat-tempat yang strategis seperti dipinggir jalan agar bisa dilihat jelas oleh banyak orang.

Untuk melakukan sebuah perizinan diperlukan sebuah penyelenggara reklame yang profesional seperti Sinergi Media yang menyediakan berbagai fasilitas lengkap untuk melakukan pemasangan Billboard yang diinginkan. Fasilitas yang tersedia meliputi untuk yang ingin bertanya bisa berkonsultasi gratis, poduksi dan konstruksi, responnya cepat, ada jasa pemasangannya, hasil pemasangan rapi, tapat waktu, harga terjangkau, ada garansi pemasangannya, dan tentunya mendapatkan jasa perizinan dengan aman selama masa berlaku atau masa penayangan. Hubungi kami.

5/5 - (3 votes)

Leave a Reply

× WhatsApp