Pasang Spanduk di Surabaya – Bagi Anda yang akan pasang spanduk di Surabaya maka harus memenuhi Peraturan Walikota Surabaya, hal ini dikarenakan nantinya spanduk akan dipasang diluar ruangan, dimana setiap informasi yang terdapat dalam spanduk dapat dilihat, dibaca, dan cerna oleh publik. Reklame merupakan benda, alat atau media yang digunakan untuk tujuan komersial dengan tujuan untuk mempekenalkan, menganjurkan, mempromosikan barang atau jasa yang dapat dinikmati oleh khalayak umum.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai spanduk ada baiknya kita kenali beberapa jenis reklame sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya No. 56 Tahun 2010, tempat-tempat yang dilarang dalam pemasangan spanduk dan tata cara dalam pemasangan spanduk sesuai dengan peraturan di Surabaya.
Macam-macam Reklame
Reklame Megatron
Sebelum Anda pasang spanduk di Surabaya, maka kenali terlebih dahulu macam-macam reklame di Surabaya. Reklame Megatron merupakan reklame yang sifatnya tidak bisa dipindahkan atau tetap. Media yang digunakan dalam iklan dengan reklame megatron bisa berwujud gambar, tulisan, layar monitor ataupun tidak. Reklame megatron adalah jenis reklame yang terprogram dan menggunakan tenaga listrik. Contoh reklame megatron adalah Elektronic Display dan Videotron.
Reklame Papan
Reklame papan atau billboard merupakan reklame yang tidak bisa dipindahkan atau sifatnya permanen. Reklame papan terbuat dari seng, papan kayu, tinplate, vynil, collibrite, fiberglas, aluminium, batu, kaca, beton, tembok, logam dan lainnya. Reklame papan bisa diletakkan pada tempat yang telah disediakan, ditempel digantung, atau dibuat pada bangunan tembok, pagar, tiang, dinding, dan lainnya baik yang bersinar atau yang tidak bersinar.
Reklame Berjalan
Reklame berjalan dibagi menjadi dua jenis yaitu kendaraan besar dan kecil. Reklame berjalan merupakan reklame yang ditaruh pada kendaraan atau benda bergerak sehingga dapat digunakan, dibawa, didorong atau ditarik oleh manusia.
Reklame Baliho
Reklame Baliho merupakan reklame berbahan dasar kayu atau bahan lainnya yang terletak di area tertentu atau konstruksi yang sifatnya tidak tetap dengan tujuan untuk mempromosikan barang, jasa atau kegiatan yang sifatnya insidental.
Reklame Kain
Reklame kain merupakan reklame yang bertujuan jangka pendek untuk mempromosikan suatu kegiatan atau event yang sifatnya insidental menggunakan bahan kain, plastik dan lainnya. Contoh reklame kain yaitu umbul-umbul, spanduk, bendera, tenda, banner, krey, standing banner dan giant banner. Jika Anda lebih menyukai reklame dalam bentuk spanduk dan ingin pasang spanduk di Surabaya, maka pastikan Anda mengikuti segala peraturan dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Walikota Surabaya.
Reklame Selebaran
Reklame selebaran adalah reklame yang diselenggarakan atau diberikan dalam bentuk selebaran tidak untuk dipasang, ditempelkan, digantung pada suatu tempat. Contoh reklame selebaran yaitu leafleat, brosur dan lainnya.
Tempat yang Dilarang dalam Pasang Spanduk di Surabaya
Di Pohon
Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya, bahwa dalam bereklame terdapat beberapa tempat yang secara khusus memang tidak diperbolehkan untuk bereklame. Adapun tempat yang pertama yaitu Pohon, alasan dilakukannya pelarangan pemasangan spanduk di pohon karena sifatnya yang merusak pohon.
Selain itu, kita juga sering melihat saat memasang spanduk di pohon pastinya mereka akan menancapkan paku agar spanduk dapat melekat atau tidak jatuh. Hal ini tentu sangatlah disayangkan dan merugikan bagi pemilik pohon tersebut.
Melintang pada Jalan Protocol
Selain pohon, maka area yang dilarang untuk pasang spanduk di Surabaya adalah melintang pada Jalan Protocol. Jalan protol merupakan jalan utama yang berada di kota-kota besar dan menjadi pusat keramaian lalu lintas. Saat Anda melakukan pemasangan spanduk di area jalan protocol maka akan menimbulkan rasa penasaran bagi pejalan kaki atau pengendara sehingga akan menoleh dan membaca iklan tersebut.
Ketika salah satu pengendara akan pelan-pelan bahkan terhenti di area yang terdapat spanduk maka akan menimbulkan kemacetan lalu lintas. Untuk itu sebaiknya pemasangan spanduk dilakukan pada area yang sudah ditentukan supaya memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat sekitar.
Pagar Pembatas Jalan atau Pagar Taman
Alasan kenapa Anda dilarang pasang spanduk di Surabaya pada area pagar taman dan pagar pembatas jalan adalah dapat merusak pemandangan sekitar. Taman akan terlihat indah dengan lingkungan di sekitarnya terlihat rapi dan bersih, lalu bagaimana jika di pagar-pagar taman terpasang berbagai spanduk? Tentu akan membuat gerah dan risih para pengunjung yang akan menyaksikan keindahan taman tersebut.
Di Tiang Traffic Light
Tiang traffic light sangatlah berperan penting untuk menerangi area jalanan ataupun rumah-rumah di sekitarnya. Oleh karena itu tiang traffic light tidak diperbolehkan dilakukannya pemasangan reklame, hal ini lantaran bisa mengganggu para pengguna jalan raya dan membahayakan keselamatan mereka saat dijalan raya..
Di Tiang Telepon dan Listrik
Mungkin sebagian orang masih bertanya-tanya dan penasaran dengan alasan pelarangan bereklame di tiang telepon atau listrik. Alasan mendasar terjadinya larangan untuk pemasangan iklan di tiang telepon dan listrik adalah karena memang tidak selayaknya tiang tersebut digunakan untuk beriklan.
Selain itu, bahan spanduk merupakan bahan yang terbuat dari kain sehingga jika sewaktu-waktu terjadi konsleting arus listrik maka akan lebih mudah untuk mengenai spanduk yang terdapat pada area tersebut.
Area yang Mengganggu Penerangan Jalan Umum
Area yang dilarang dalam pasang spanduk di Surabaya selanjutnya adalah area yang dapat mengganggu penerangan jalan umum. Tujuan penerangan jalan umum tentu untuk mempermudah pengendara atau pejalan kaki saat melintas area tersebut. Lalu bagaimana jika penerangan tersebut terganggu? Tentu, selain menyebabkan rasa tidak aman juga membahayakan bagi pengendara dan lingkungan sekitar.
Di Kawasan Jalur Hijau
Kawasan jalur hijau merupakan kawasan yang sengaja ditanami pohon atau rumput supaya memberikan hawa sejuk pada lingkungan tersebut. Oleh karena itu kawasan jalur hijau dilarang keras dalam pemasangan reklame. Hal ini karena selain dapat mengganggu pemandangan juga dapat merusak estetika dari kawasan jalur hijau.
Cara Mengurus Ijin Pasang Spanduk di Surabaya
Mendatangi Kantor Dinas Perizinan Setempat
Saat akan melakukan ijin pemasangan spanduk maka Anda harus mendatangi kantor dinas perijinan dimana spanduk akan dipasang. Untuk mempermudah dalam pengurusannya maka sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa berkas sesuai dengan ketentuan.
Persyaratan Permohonan Penyelenggaraan Spanduk untuk Usaha
Berkas-berkas yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan ijin pasang spanduk di Surabaya adalah fotocopy KTP pemohon, gambar denah lokasi, gambar desain disertai ukuran yang lengkap, foto lokasi simulasi dari pemasangan spanduk, fotocopy ijin gangguan, surat pernyataan akan bertanggung jawab penuh terhadap segala resiko, dan bagi anda yang tidak dapat mengurus surat sendiri atau diwakilkan maka harus disertai surat kuasa.
Syarat Perpanjangan Spanduk
Persyaratan dalam melakukan perpanjangan pemasangan spanduk adalah lampiran Fotocopy KTP, Foto dari Spanduk yang telah terpasang, Surat pernyataan spanduk tidak ada perubahan dari segi lokasi, naskah, ukuran dan jenis, surat ijin asli dari periode sebelumnya dan surat kuasa bagi Anda yang tidak dapat melakukan perpanjangan sendiri.
Itulah beberapa hal yang harus Anda perhatikan dalam pasang spanduk di Surabaya, semoga artikel ini dapat bermanfaat dan membantu Anda untuk mendapatkan ijin pemasangan spanduk dengan mudah dan cepat.