Perizinan Pasang Spanduk – Merupakan artikel yang akan menjelaskan berbagai macam perizinan yang harus dilakukan dalam pemasangan spanduk. jika anda sedang mencari masalah tersebut anda berkunjung ke halaman yang tepat. Untuk mengetahuinya anda dapat menyimak informasi di bawah ini.
Spanduk? apakah anda pernah mendengar kata spanduk? mungkin sebagian dari anda sering mendengar kata spanduk, akan tetapi tidak jarang juga yang jarang atau belum pernah mendengar tentang kata spanduk tersebut. lalu apakah yang dimaksud dengan spanduk?
Spanduk merupakan media promosi yang banyak digunakan oleh banyak orang, terutama pebisnis untuk memasarkan produk mereka spanduk merupakan media promosi yang berbeda dengan dia promosi lainnya, karena spanduk merupakan media promosi yang berukuran besar yang biasanya terbuat dari bahan kain dan dipasang di tempat-tempat tertentu.
Pemasangan spanduk tidak sembarang, tetapi spanduk harus dipasang di tempat yang banyak dilalui oleh banyak orang, misalnya saja tempat umum seperti, jalan raya, pusat kota, atau bahkan juga tempat yang berkaitan dengan suatu instansi tertentu. Oleh karena itu dalam hal pemasangan spanduk juga diperlukan suatu izin tertentu yang harus dimiliki oleh orang yang memasang spanduk tersebut.
Apa Itu Perizinan Pasang Spanduk?
Spanduk merupakan media promosi yang menggunakan bahan kain berukuran besar yang biasanya diletakan di tempat-tempat umum dan ramai dikunjungi oleh banyak orang. Penempatan spanduk tentu saja harus memperhatikan perizinan dari pemasangan spanduk tersebut.
Perizinan pasang spanduk merupakan keterangan resmi yang menerangkan bahwa pemasang spanduk tersebut telah diperbolehkan untuk memang spanduk di tempat tersebut.
Perizinan spanduk tentu saja merupakan hal yang sangat penting karena mengingat biasanya spanduk dipasang di tempat-tempat umum dan dimiliki oleh semua masyarakat maka diperlukan izin khusus dalam pemasangannya.
Bukan hanya karena menyangkut fasilitas umum saja, akan tetapi izin pemasangan spanduk juga sudah tertera dalam undang-undang resmi serta peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Adapun undang-undang yang menyangkut perizinan pasang spanduk adalah undang-undang no. 28 tahun 2009 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undang tersebut juga menerangkan pajak yang harus dibayarkan kepada daerah dari hasil pemasangan spanduk tersebut.
Oleh karena itu dalam hal pemasangannya spanduk tidak boleh dipasang seenaknya saja tanpa memperhatikan undang –undang yang mengaturnya. Karena jika spanduk yang dipasang tidak memiliki suatu izin tertentu maka bisa saja orang yang memasang spanduk tersebut dapat dipidanakan dan diberi sanksi atas pelanggaran tersebut.
Persyaratan Perizinan Pasang Spanduk
Karena telah ditetapkan oleh peraturan yang diberikan oleh pemerintah, maka dari itu terdapat tata cara mengurus perizinan pasang spanduk yang harus dilakukan bagi siapa saja yang ingin melakukan promosi dengan menggunakan media promosi spanduk. apa saja hal itu? Berikut adalah informasinya :
- Membawa hasil foto copy yang ditetapkan untuk izin pemasangan spanduk, biasanya berduka foto copy tata letak bangunan, izin mendirikan bangunan, bukti kepemilikan tanah, dan lain sebagainya.
- Mengisi formulir untuk mengajukan perizinan pasang spanduk, biasanya diisi dengan identitas diri yang dimiliki. Akan tetapi jika diajukan oleh badan hukum maka istilah formulir tersebut dengan identitas dari badan hukum tersebut
- Membawa bukti nyata dari spanduk yang telah dibuat
- Kemudian bawalah surat pernyataan kesanggupan yang menerangkan bahwa anda sanggup untuk menanggung biaya dari pajak spanduk yang dibebankan kepada anda.
Prosedur Atau Tata Cara Perizinan Pasang Spanduk
Setelah mengetahui persyaratan apa saja yang harus dimiliki serta dibawa oleh pemohon, selanjutnya kita akan membahas tentang tata cara atau prosedur yang harus dilakukan dalam perizinan pasang spanduk tersebut. berikut adalah informasi selengkapnya.
- Pemohon datang ke dinas perizinan dengan membawa seluruh persyaratan tersebut, kemudian isilah formulir yang disediakan oleh dinas tersebut.
- Kemudi loket akan memproses pengajuan formulir yang telah diisi tersebut dan akan memberikan nomor pokok kepada sang pemohon
- Kemudian setelah dirasa memenuhi semua persyaratan yang ada, loket akan memberikan formulir kedua yang harus diisi. Biasanya formulir kedua ini berisi tentang tempat pemasangan serta batas waktu pemasangan yang telah ditentukan.
- Setelah hal tersebut selesai petugas akan memberikan nomor registrasi tentang perizinan pasang spanduk.
- Petugas kemudian memberikan fisik spanduk kepada petugas perizinan yang mengurus petugas kepengurusan untuk diurus lebih lanjut.
- Kemudian petugas perizinan melihat dari fisik media yang telah diberikan
- Petugas akan membuat data perizinan sebanyak tiga rangkap , satu untuk arsip ke dinas, satu untuk seksi pemrosesan serta perizinan, dan satu lagi untuk dinas pendapatan untuk menentukan pajak dari reklame tersebut.
- Kemudian pemohon akan mengambil semua perizinan tersebut yang telah diberikan oleh petugas dan nanti juga akan diberikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk dijadikan dasar pembayaran untuk perizinan pasang spanduk
- Kemudian pemohon diharuskan menyerahkan tanda terima kepada loket pengambilan perizinan pasang spanduk
- Petugas perizinan dan petugas dinas pendapatan akan memberikan legalitas izin kepada si pemohon
- Kemudian petugas akan memberikan surat izin pemasangan spanduk kepada si pemohon. Dan secara resmi anda sudah diperbolehkan memasang spanduk di tempat yang anda inginkan tersebut.
Tata cara yang sudah dijelaskan diatas tadi merupakan prosedur yang harus dilakukan jika anda ingin memasang spanduk sebagai iklan untuk mempromosikan produk anda tersebut.
Hal yang Harus dan Tidak Boleh dalam Perizinan Pasang Spanduk
Setelah mengetahui apa saja persyaratan serta prosedur yang harus dilakukan pemohon sebagai perizinan pasang spanduk. berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan :
Hal yang Boleh Dilakukan
- Spanduk yang dipasang harus tetap memperhatikan tata kota serta keindahan dan juga keserasian bangunan.
- Penyebaran spanduk biasanya didasarkan pada zona kawasan
- Isi spanduk harus berisi tentang bahasa indonesia yang baik, meskipun menggunakan bahasa asing bahasa asing tersebut harus dicetak dengan ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan bahasa Indonesia
- Harus mencantumkan nama badan atau penyelenggara reklame serta masa berlaku yang telah didapatkan dari dinas perizinan resmi
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan
- Menyelenggarakan reklame di tempat-tempat tertentu yang bersifat komersial, seperti gedung atau halaman kantor pemerintah, Gedung sekolah, tempat pendidikan, serta tempat ibadah. Serta tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah
- Menyelenggarakan spanduk yang berisi tentang produk tembakau atau rokok pada zona tertentu
- Menyelenggarakan reklame yang berisi tentang makanan atau minuman beralkohol yang diizinkan di tempat-tempat tertentu
- Menyelenggarakan reklame atau spanduk di luar kawasan atau zona yang telah ditetapkan oleh pemerintah
- Spanduk yang dibuat tidak sesuai dengan gambar tata letak bangunan
Maka dari itu sebelum memasang spanduk harus memperhatikan hal-hal yang dapat dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh si pemohon dalam hal perizinan pasang spanduk sehingga di suatu hari spanduk yang Anda gunakan untuk beriklan tidak menimbulkan suatu masalah yang bisa merugikan baik secara finansial ataupun moral.
Visitor Rating: 5 Stars