Tarif Pajak Reklame Kabupaten Bekasi

Tarif Pajak Reklame Kabupaten Bekasi – Pemerintah daerah selalu memastikan bahwa pembayaran pajak reklame dilakukan oleh para penyelenggara reklame di Bekasi. Pajak reklame ini sebagai pungutan untuk pendapatan daerah sehingga saat penyelenggara reklame tak membayar pajak, media reklame akan disegel. Pajak reklame sudah diatur di dalam peraturan daerah (perda) yang berisi mengenai pengertian pajak serta yang termasuk ke dalam media reklame.

Tarif Pajak Reklame Kabupaten Bekasi

Tarif pajak reklame kabupaten Bekasi adalah sebesar 25% dan itu harus dibayarkan sesuai ketentuan setelah dikalikan dengan Nilai Sewa Reklame (NSR). Mengenai besar nilai sewa tersebut juga ditentukan oleh beberapa hal termasuk:

  • Ukuran media reklame yang dipasang dan dihitung berdasarkan panjang dan lebar per meter per segi.
  • Jenis reklame, ada berbagai macam jenis reklame mulai dari bentuk papan, reklame elektronik seperti videotron, sampai reklame berjalan yang ditempel pada branding mobil.
  • Isi reklamenya apakah untuk keperluan promosi/ iklan atau non promosi.
  • Lokasi tempat pasang reklame, apakah di jalan khusus atau di jalan kelas I, II, dna III. Selain itu, untuk reklame yang memasarkan tentang rokok dan minuman keras juga terdapat ketentuan mengenai lokasi pemasangan reklame yang tidak boleh sembarangan.
  • Jangka waktu pemasangan reklame, apakah akan dipasangkan setahun (365 hari) atau hanya dalam masa pasang beberapa waktu saja, misal 40 hari, 1 bulan, dan seterusnya.

Rumus Perhitungan Tarif Pajak Reklame Kabupaten Bekasi

Untuk mengetahui besar biaya pajak yang harus dibayarkan, maka bisa menggunakan rumus perhitungan tarif pajak reklame Kabupaten Bekasi di bawah ini:

Jangka waktu x ukuran reklame x kelas jalan reklame x Tarif pajak sebesar 25% = Biaya reklame yang harus dibayar.

Mengenai biaya kelas jalan, terdapat 4 golongan, yaitu:

  • Kelas jalan khusus : Rp 11.500 per m2/ hari
  • Kelas Jalan I : Rp  500 per m2/ hari
  • Kelas Jalan II : Rp.  500 per m2/ hari
  • Kelas Jalan III : Rp  500 per m2/ hari

Untuk jenis reklame yang ingin dipasang berupa spanduk, umbul-umbul, dan sejenisnya maka biaya pajak yang berlaku menurut kelas jalannya adalah sebagai berikut:

  • Kelas jalan khusus : Rp. 21.500 per m2/ hari
  • Kelas jalan I : Rp. 15.500 per m2/ hari
  • Kelas jalan II : Rp. 12.500 per m2/ hari
  • Kelas jalan III : Rp. 10.500 per m2/ hari

Wajib pajak reklame adalah individu/ perseorangan dan badan hukum misalnya perusahaan. Apabila reklame diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah maupun perwakilan luar negeri, serta tempat-tempat ibadah. Maka mereka tidak dipungut pajak reklame.

Contoh perhitungan pajak menggunakan tarif pajak reklame Kabupaten Bekasi Timur dan sekitarnya, yaitu:

Jika Anda ingin memasang reklame entah dalam bentuk papan reklame seperti billboard, spanduk, umbul-umbul, dan sebagainya dengan ukuran 3 meter x 1 meter di jalan kelas II, maka berikut ini perhitungannya, yaitu:

‘pasang reklame selama 365 hari x ukuran 3 meter x 1 meter x kelas jalan II Rp 6.500 x 25 persen = Rp 1.779.975 (besar biaya pajak yang harus di bayar)’.

Jika papan reklame yang ingin dipasangkan desain dua sisi, maka pajak reklame tersebut harus dikalikan dua.

Plang Nama Bekasi

Pengurusan Pembayaran Pajak di Kabupaten Bekasi

Pengurusan pembayaran pajak di Kabupaten Bekasi bisa dilakukan setelah Anda memasang reklame sesuai dengan kebutuhan serta mengetahui ukuran besar reklame. Dari situ Anda bisa segera mengurus pembayaran pajaknya terlebih dahulu ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Pelunasan pajak harus segera dilakukan paling tidak 30 hari setelah reklame dipasang dan kalau tidak segera dibayar maka akan disegel. Selain itu, Anda juga mendapatkan sanksi tambahan sebesar 2 persen.

Selain soal pembayaran pajak, Anda juga perlu melakukan izin pasan reklame. Setelah Anda melakukan pembayaran pajak, segeralah mengurus izinnya yang bisa dilakukan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ada di Bekasi. Pengurusan izin perlu menyertakan dokumen sebagai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan jika Anda menguasakan pengurusan izin kepada orang lain, maka perlu menambahkan surat kuasa bermeterai.

Pengurusan biaya dan tarif pajak reklame Kabupaten Bekasi juga bisa dilakukan lewat ‘Sinergi Media Advertising’ sebagai pihak ketiga. Dalam hal ini yaitu perusahaan agen periklanan terpercaya yang berlokasi di kota Bekasi.

Baca juga: Perda Pajak Reklame Kota Bekasi

Macam Media Reklame Yang Harus Diketahui Tarif Pajak Reklame Kabupaten Bekasi

  • Billboard

Billboard merupakan papan berukuran besar yang bibuat dan dipasang secara permanen dan berfungsi sebagai media promosi outdoor untuk sebuah produk atau brand. Billboard memang ukurannya cukup besar yang dipasang di tempat yang tinggi pada kawasan yang lalu-lintasnya padat dan ramai.

Billboard ini merupakan jenis media reklame outdoor yang sering digunakan banyak pebisnis karena jangkauannya yang cukup luas. Dengan demikian reklame ini dapat membantu untuk memperluas pasar ke audience yang mungkin sebelumnya tidak pernah mendengan tentang produk yang ditawarkan.

Karena sifatnya yang permanen maka pajak yang dikeluarkan pun cukup besar sehingga media ini lebih banyak digunakan oleh brand-brand besar. Dengan pesan yang tidak bisa dilewati memberikan keunggulan bagi brand tersebut untuk meningkatkan awareness di masyarakat.

  • Videtron

Jika ingin menggunakan media promosi iklan outdoor yang memanfaatkan teknologi canggih, videotron adalah pilihan yang tepat. Videotron yang juga dikenal dengan sebutan megatron ini diaplikasikan oleh pebisnis untu mempromosikan sejumlah produk dan jasa. Penempatan videotron di beberapa titik potensial dan strategis di pusat kota.

Selain digunakan oleh para pebisnis untuk mengiklankan produk dan jasa mereka, videotron ini juga memiliki daya tarik tersendiri bagi orang-orang yang melihatnya. Bahkan sejumlah kota besar banyak memasang videotron ini di beberapa sudut kot dengan lalu-lintas padat atau banyak dilewati banyak orang meskipun tarif pajak reklame Kabupaten Bekasi cukup mahal.

  • Spanduk

Perusahaan atau pebisnis juga memanfaatkan spanduk ini sebagai media promosi sebuah event atau kegiatan yang akan diselenggarakan. Spanduk juga bisa digunakan untuk mempromosikan sebuah produk atau jasa yang ditawarkan.

Spanduk adalah media promosi outdoor yang proses pembuatannya tidak rumit dan cepat karena saat ini sudah dilakukan dengan digital printing. Hal ini telah menjadi keuntungan yang baik bagi perusahaan untuk membuat sebuah iklan tetap tidak memiliki banyak waktu. Spanduk juga bisa menjaring banyak target pasar yang melihat spanduk tersebut.

  • Poster

Meski saat ini cukup carang, namun sebenarnya poster juga masih cukup efektif untuk digunakan sebagai media promosi. Terutama jika di tempatkan di daerah tertentu yang banyak pejalan kaki sehingga mereka tertarik untuk membacanya.

Biasanya reklame ini digunakan untuk menyampaikan berita mengenai kegiatan khusus yang diselenggarakan untuk kalangan tertentu. Selain sector pendidikan, layanan masyarakat juga banyak memanfaatkan media ini untuk menyampaikan berbagai informasi ke penduduk lokal. Karena itulah desainnya harus dibuat semenarik mungkin dengan mengombinasikan desain grafis dan tulisan sehingga pesan akan disampaikan dengan baik kepada masyarakat.

Pembuatannya sendiri saat ini sudah cukup mudah karena dunia percetakan sekarang sudah memiliki teknologi digital printing. Dengan demikian pebisnis yang tertarik untuk menggunakan media ini dalam strategi marketing bisa mencetak ratusan bahkan ribuan poster dengan mudah.

  • Neon Box

Dengan tambahan penerangan di dalamnya menjadikan neon box unggul sebagai media reklame outdoor karena bisa dipasang di tempat yang gelap. Jangan lupa untuk mencari tahu terlebih dahulu berapa tarif pajak reklame kabupaten Bekasi yang dikenakan karena untuk ukuran tertentu ada beban yang harus dibayarkan.

Pebisnis banyak yang memanfaatkan media ini dan memasangnya di lokasi strategis dengan ukuran cukup besar sehingga jauh lebih efektif menarik perhatian. Penasangannya bisa dilakukan dengan tiang baja ataupun ditempelkan secara langsung ke struktur bangunan sebagai penyangganya.

Proses Pembayaran Pajak Melalui Agen Periklanan yang Ada di Bekasi

Pihak ketiga juga dapat membantu Anda tidak hanya melakukan perhitungan tarif pajak reklame Kabupaten Bekasi, namun juga pengurusan izin serta pembayaran langsung. Dengan demikian Anda bisa memanfaatkan jasa ini untuk menghemat waktu dalam pengurusan pajak. Berikut manfaat dan keuntungan pengurusan pajak diserahkan kepada agen periklanan Sinergimedia.co.id:

  1. Menghemat waktu karena Anda tidak perlu repot lagi pergi mengurus izin dan pajak reklame.
  2. Tidak perlu melakukan perhitungan rumit sebab sudah diurus secara jujur dan wajar oleh agen periklanan kami.
  3. Anda hanya cukup mengorder reklame yang ingin dibuat dan dipasang. Nantinya sesuai kesepakatan, reklame akan dibuat dan dipasang tepat pada waktunya.
  4. Kami akan bertanggung jawab jika reklame tidak tayang meski jangka waktu pasang masih ada.
  5. Pengurusan izin dan perpajakan diurus dengan benar oleh tenaga profesional sehingga dipastikan reklame tidak akan disegel.

Proses pengurusan pembayaran pajak akan dilakukan setelah ada kesepakatan antara pelanggan dengan agen periklanan kami. Tentunya setiap detil pengerjaan termasuk biaya pajak dan biaya izin pasang reklame tertera di dalam kontrak dokumen sebagai bukti. Kami akan segera mengurus pajak ke Dispenda sesuai waktunya tanpa menunda-nunda.

Selain itu, kami juga mengupdate kepada Anda apabila ada perubahan dalam hal tarif pajak reklame Kabupaten Bekasi. Karena di tahun 2018 ini, pemerintah tengah mencanangkan pembersihkan reklame serta perubahan biaya pajak di Kota Bekasi. Hal ini terjadi karena banyak sekali reklame-reklame yang dipasang tidak dibayar pajak dan pengurusan izinnya. Oleh karena itu pemda menindak pemasangan reklame dengan jalan menyegel.

Namun, jangan khawatir sebab media reklame yang ingin Anda pasang akan kami urus izin, pajak, dan segala koordinasi yang diperlukan sampai media reklame betul-betul terpasang. Dalam hal ini konstruksi dan pendirian tiang sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya sehingga agen periklanan kami hanya cukup mengurus izin pasang serta pembayaran pajak. Dalam hal ini wajib pajak yang membayar reklame adalah pihak ketiga yaitu agen periklanan Sinergi Media Advertising.

Tunggu apalagi? Silahkan hubungi kami segera di nomer kontak yang sudah disediakan pada halaman website ini. Selain pengurusan dan perhitungan tarif pajak reklame Kabupaten Bekasi, kami juga menyediakan jasa pembuatan serta pemasangan sampai perizinan reklame dalam bentuk papan reklame (billboard, neon box, umbul-umbul, spanduk, sign board, dll), videotron, dan sebagainya. Kami tunggu!

5/5 - (16 votes)

Leave a Reply