Syarat Izin Reklame Bekasi

Izin Reklame Bekasi – Pemasangan papan media reklame entah sebagai media informasi maupun periklanan membutuhkan izin dari pemerintah daerah setempat. Artinya memang Anda tidak bisa memasang secara sembarangan sebab sudah ada pula lokasi konstruksi yang disediakan. Jika Anda baru pertama kali ingin memasang reklame, maka pengurusan izin baru harus dilakukan, begitu pula jika Anda mau melakukan perpanjangan pemasangan reklame di Bekasi.

Izin Reklame Bekasi

Selain perizinan pemasangan papan reklame, Anda juga masih harus membayar pajak reklame yang besar prosentase tarif pajaknya sudah ditentukan oleh peraturan pemerintah. Dalam perhitungan pajak ini juga dibagi-bagi sesuai dengan kelas jalannya, misalnya apakah reklame ingin dipasang di kelas jalan khusus yang notabene pembayaran pajak akan lebih besar ataukah dipasang di kelas jalan biasa.

Reklame Produk vs Reklame Non Produk

Reklame sendiri dapat dibedakan menjadi 2 macam fungsi: reklame produk dan reklame non-produk. Pastinya reklame produk yang dipasang bertujuan untuk mempromosikan suatu produk barang atau jasa, sedangkan reklame non-produk ialah jenis reklame yang digunakan untuk memajang nama perusahaan/ badan/ usaha/ nama profesi termasuk di dalamnya seperti logo, identitas perusahaan/ badan/ usaha, dan simbol.

Dalam perijinan pemasangan media reklame tersebut, tidak bisa terlepas dari pembayaran pajak. Itulah sebabnya agen periklanan ‘Sinergi Media Advertising’ selalu menawarkan jasa izin reklame Bekasi dan pemasangan reklame dalam bentuk apapun misalnya neon box, billboard, umbul-umbul, sign board, huruf timbul, dan sebagainya kepada para pelanggan yang ingin memasang reklame. Memang pengurusan perijinan dan perpajakan bagi reklame cukup rumit jika dilakukan sendiri.

Syarat dan Dokumen yang Harus Disertakan Dalam Izin Reklame Bekasi

Kita akan memberikan gambaran umum apa-apa saja yang kiranya sering dibutuhkan dalam perijinan pemasangan reklame. Untuk perijinannya sendiri, pemasangan reklame dibedakan menjadi 3 yaitu pemasangan reklame yang dilakukan perorangan, badan usaha/ perusahaan, serta pemasangan reklame yang berjalan dalam kendaraan/ di dalam mall.

  • Syarat dan dokumen izin baru pemasangan reklame

Secara umum berikut syarat dan dokumen izin reklame Bekasi yang harus diserahkan bagi mereka yang ingin melakukan pemasangan reklame untuk pertama kalinya alias masih baru dan bukan perpanjangan:

  • Surat pernyataan dan permohonan bermaterai (Untuk badan usaha/ perusahaan harus terdapat kop perusahaan)
  • Fotokopi KTP pemilik usaha/ penanggung jawab
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi akta pendirian (bagi badan usaha/ perusahaan)
  • Foto serta denah lokasi tempat Anda mau memasang reklame
  • Jaminan asuransi pada reklame yang ingin dipasang
  • Perhitungan kelayakan konstruksi reklame
  • Bukti tanah/ sewa pada atas status tanah yang dipakai (jika memakai lahan kepunyaan swasta)
  • Bukti setoran sewa Panggung reklame jika memakai panggung Pemerintah Daerah Bekasi

Jangan lupa jika Anda menguasakan pengurusan izin reklame di Bekasi kepada orang lain, maka juga harus ada surat bukti berupa surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang memberi dan diberi kuasa.

Jika masa sewa atau izin pemasangan reklame tersebut sudah habis jangka waktunya, maka Anda wajib melakukan izin perpanjangan reklame Bekasi.

  • Syarat dan dokumen izin perpanjangan pemasangan reklame

Berikut ini syarat dan dokumen yang harus disertakan apabila Anda ingin melakukan perpanjangan izin pemasangan reklame:

  • Surat pernyataan dan permohonan bermaterai (untuk badan usaha/ perusahaan harus terdapat kop perusahaan)
  • Fotokopi KTP pemilik usaha/ penanggung jawab
  • Foto serta denah lokasi tempat Anda mau memasang reklame
  • Jaminan asuransi pada reklame yang ingin dipasang
  • Perhitungan kelayakan konstruksi reklame
  • Bukti tanah/ sewa pada atas status tanah yang dipakai (jika memakai lahan kepunyaan swasta)
  • Bukti setoran sewa Panggung reklame jika memakai panggung Pemerintah Daerah Bekasi
  • Wajib melampirkan izin reklame lama yang ASLI dan fotokopi yang menunjukkan bukti setor pajak terakhir

Memang pada pengurusan perpanjangan, bagi perseorangan maupun badan usaha sudah tidak perlu lagi melampirkan akta pendirian maupun NPWP serta, KECUALI jika ada perubahan badan pada CV/ PT yang memasang reklame tersebut.

  • Syarat dan dokumen yang harus disertakan izin pemasangan reklame di kendaraan berjalan/ tempat belanja (mall)

Syarat dan dokumen yang harus disertakan pada saat Anda mengajukan ijin reklame Bekasi kurang lebih sama dengan persyaratan dan dokumen yang harus diserahkan bagi perseorangan maupun badan usaha/ perusahaan, sebagai berikut ini:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha/ penanggung jawab
  • Fotokopi NPWP
  • Surat pernyataan dan permohonan bermaterai (untuk badan usaha/ perusahaan harus terdapat kop perusahaan)
  • Fotokopi STNK jika reklame dipasang pada kendaraan berjalan
  • Foto naskah reklame
  • Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan ke orang lain beserta fotokopi pemberi dan yang diberi kuasa

Jika ingin melakukan perpanjangan maka sudah tidak perlu lagi melampirkan NPWP serta foto naskah reklame dan hanya perlu ditambah dengan melampirkan izin reklame lama yang ASLI dan fotokopi yang menunjukkan bukti setor pajak terakhir.

Mengenai pembayaran perpajakannya sendiri maka tarif pajak sebesar 25% dan perhitungan juga perlu disesuaikan dengan lokasi pemasangan. Misalnya di kelas jalan khusus atau kelas jalan 1, 2, dan 3.

Jasa Izin Reklame Bekasi Terpercaya dan Cepat

Apabila setelah melihat persyaratan dan dokumen pengurusan izin pemasangan reklame di Bekasi begitu rumit dan butuh banyak waktu, maka Anda bisa meminta bantuan jasa izin reklame melalui Sinergimedia.co.id.

Kami merupakan agen periklanan yang tidak hanya menawarkan jasa pembuatan dan pemasangan reklame, tapi juga pengurusan pajak dan izin pemasangan sampai semuanya tuntas dan reklame Anda bisa dipajang. Kami berfokus pada kepuasan pelanggan dan ingin membantu mereka yang belum pernah melakukan pengurusan dan perijinan sama sekali. Selain itu, kami juga siap sedia membantu perpanjangan izin reklame.

Jangan sampai salah menyerahkan persyaratan dan dokumen maupun perhitungan pajaknya. Makanya lebih baik menyerahkan urusan izin reklame Bekasi Timur dan sekitarnya lewat Sinergi Media Advertising yang sudah berpengalaman selama bertahun-tahun mengurusi soal perijinan pemasangan reklame dalam bentuk apapun, misalnya:

  • Neon box
  • Billboard
  • Sign box
  • Huruf timbul
  • Umbul-umbul
  • Road sign, dan sebagainya.

Dengan pengurusan ijin pemasangan reklame yang benar, maka media periklanan atau informasi Anda akan tetap aman terpasang selama masa waktu berlakunya. Apalagi kami selalu dengan cepat dan siap sedia melakukan pengurusan izin sebab kami mengerti bahwa waktu Anda sangat berharga.

Keunggulan pembuatan dan pemasangan reklame kami, yaitu:

  • Kami tidak hanya melakukan ijin pemasangan dan perpajakan, tapi pembuatan serta konstruksi reklame.
  • Kami menyediakan konsultasi gratis bagi Anda yang masih bingung mengenai media periklanan atau informasi lewat reklame.
  • Respon customer service yang ramah dan cepat.
  • Harga yang terjangkau dan bersaing dengan agen periklanan lainnya
  • Kami memberikan garansi bagi pemasangan reklame.

Itulah berbagai keunggulan kami sebagai salah satu agen periklanan terbaik di Bekasi Timur sekitarnya. Jika Anda ingin melakukan pembuatan, konstruksi, serta izin reklame Bekasi, maka segera hubungi kami saat ini juga!

5/5 - (6 votes)

Leave a Reply

× WhatsApp