Pasang Spanduk di Bandung

Pasang Spanduk di Bandung – Bagi Anda yang akan melakukan pasang spanduk di Bandung maka telah ditetapkan melalui Perda Kota Bandung No. 17 Tahun 2001 tentang penyelenggara reklame dan harus memenuhi segala mekanisme dalam perizinan reklame di kota Bandung sesuai dengan keputusan walikota Bandung Nomor 034 Tahun 2003.

 

Pasang Spanduk di Bandung

 

Dalam melakukan pemasangan spanduk memang tidak dapat dilakukan sesuka hati, hal ini dikarenakan spanduk nantinya akan terpasang di bagian outdoor dimana semua orang yang melihat, membaca dan mencerna isi pesan tersebut.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan pemasangan spanduk seperti area yang tidak boleh dilakukan dalam pemasangan spanduk, dasar hukum dalam melakukan izin reklame, persyaratan pemasangan spanduk di Bandung, dan mekanisme permohonan dalam pemasangan spanduk. Penasaran? Simak saja artikel berikut secara tuntas.

Area yang Dilarang dalam Pasang Spanduk di Bandung

 

 

Di Pohon

Dalam pemasangan spanduk pemerintah telah menegaskan bahwa ada beberapa tempat khusus yang memang tidak diperbolehkan dipasangi spanduk, salah satunya yaitu di pohon. Alasan kenapa spanduk dilarang ditempatkan di pohon lantaran dapat merusak pohon-pohon yang diberikan spanduk, terlebih lagi ada beberapa oknum yang tega menancapkan berbagai paku di kayu tersebut.

Bisa Anda bayangkan, jika setiap pemasangan spanduk terus menerus dilakukan dipohon maka berapa banyak paku yang akan menancap pada batang pohon? Hal ini tentu bisa merusak kualitas pohon tersebut.

Melintang pada Jalan Protocol

Jalan protol merupakan jalan utama yang berada di kota-kota besar dan menjadi pusat keramaian di lalu lintas. Untuk itu Anda tidak diperkenankan untuk pasang spanduk di Bandung ada area jalan protocol.

Pagar Pembatas Jalan atau Pagar Taman

Pagar pembatas jalan memang diperuntukkan membatasi jalan supaya terlihat lebih jelas, apa jadinya jika pembatas tersebut terdapat spanduk? Tentu pembatasnya tidak akan terlihat dan mengganggu lalu lintas. Sementara pagar taman memang diperuntukkan untuk menjaga kelestarian isi ataupun sekitar taman, jadi jika terdapat spanduk di area tersebut tentu dapat merusak dan mengganggu pemandangan.

Di Tiang Traffic Light

Layaknya penerangan jalan umum, traffic light juga diperuntukkan bagi pengendara yang melintas di area tersebut agar dapat melihat dengan jelas rambu-rambu lalu lintas dan orang di sekitar. Oleh karena itu, sebaiknya dalam melakukan pemasangan spanduk tidak menggangu kenyamanan dan keselamatan orang-orang di sekitar.

Di Tiang Telepon dan Listrik

Larangan terhadap pemasangan spanduk di tiang telepon ataupun listrik memang sudah sangatlah tepat. Hal ini dikarenakan selain dapat membahayakan saat terjadinya konsleting listrik juga tidak selayaknya spanduk dipasang di area tersebut.

Area yang Mengganggu Penerangan Jalan Umum

Area yang dilarang dalam pasang spanduk di Bandung selanjutnya adalah area yang dapat mengganggu penerangan jalan umum. Mengapa demikian? Tujuan penerangan jalan umum tentu untuk mempermudah pengendara atau pejalan kaki saat melintas area tersebut. lalu bagaimana jika penerangan tersebut terganggu? Tentu, selain menyebabkan rasa tidak aman juga membahayakan bagi pengendara dan lingkungan sekitar.

Di Kawasan Jalur Hijau

Kawasan jalur hijau sudah sangat terkenal akan keindahannya dengan berbagai tanaman atau pohonan berwarna hijau, oleh karena itu sangat dilarang bagi mereka yang menghalangi atau merusak kawasan tersebut.

Hal yang Harus Diperhatikan dalam Izin Pasang Spanduk di Bandung

Dasar Hukum

  • Perda Kota Bandung No. 17 Tahun 2001 mengenai Penyelenggara Reklame
  • Perda Kota Bandung No. 17 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame
  • Keputusan Walikota Bandung No. 1653 Tahun 2002 mengenai Pemanfaatan titik penempatan serta Pemasangan reklame melallui mekanisme pelelangan
  • Keputusan Walikota No. 1651 Tahun 2002 mengenai Pola penyebaran serta peletakan reklame
  • Keputusan Walikota Bandung No. 034 Tahun 2003 mengenai Mekanisme dalam Perizinan Penyelenggara Reklame di Bandung
  • Keputusan Walikota Bandung No. 1133 Tahun 2003 mengenai Perhitungan Hasil Nilai Sewa Reklame serta Masa Pajak Reklame

Persyaratan Permohonan Pasang Spanduk di Bandung

  • Mengisi Formulir yang sudah tersedia
  • Photo Copy KTP Pemohon
  • Izin Gangguan
  • Foto serta gambar situasi lokasi
  • Gambar atau naskah reklame yang akan dipasang
  • Gambar konstruksi dari reklame yang akan dipasang
  • Surat Pernyataan tidak adanya keberatan dari pemilik lokasi yang akan dipasangi spanduk
  • Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan maka cukup melampirkan izin lama atau sebelumnya

Mekanisme Permohonan Pasang Spanduk di Bandung

Berkas disampaikan Kepada Petugas Pelayanan Umum

Mekanisme dalam permohonan pemasangan spanduk adalah setelah dokumen lengkap, maka selanjutnya berkas akan diserahkan kepada petugas loket bagian pelayanan umum untuk dilakukan pengecekan.

Meneliti Kelengkapan Data

Sesampainya berkas kepada petugas pelayanan umum maka selanjutnya petugas akan mengecek kelengkapan dokumen. Apabila ada beberapa dokumen yang kurang maka tidak dapat diproses, untuk itu pastikan dokumen yang diserahkan telah lengkap dan sesuai.

Pencatatan pada Buku Registrasi

Saat dokumen atau data sudah lengkap maka petugas akan mencatat nama pemohon kedalam buku registrasi yang telah tersedia.

Rapat Tim Terpadu

Rapat tim terpadu ditujukan untuk mendiskusikan terkait dengan reklame yang akan Anda pasang baik mengenai lokasi, gambar reklame, naskah yang ditulis pada reklame dan sebagainya.

Peninjauan Lapangan

Sebelum mendapatkan ijin dalam pasang spanduk di Bandung, maka setelah selesai mendiskusikannya pada rapat maka tim akan melakukan survey lapangan. Hal ini ditujukan untuk melihat lokasi secara langsung apakah bisa dipasangi spanduk atau tidak.

Evaluasi Hasil Rapat

Setelah terjun langsung ke lapangan maka petugas akan melakukan evaluasi rapat yang bertujuan untuk menentukan apakah permohonan Anda ditolak atau diizinkan. Jika terjadi penolakan maka petugas akan memberikan arahan atau penjelasan secara mendetail, begitu pula jika diijinkan maka ada beberapa hal yang harus dilakukan lebih lanjut.

Perhitungan Pajak yang Harus Dibayar

Setelah mendapatkan ijin untuk pasang spanduk di Bandung maka akan dilakukan perhitungan pajak yang harus dibayar oleh pemohon. Adapun perhitungan pajak tersebut telah diatur dalam perda kota Bandung.

Penerbitan SPP Reklame

Selesainya dilakukan perhitungan atas pajak yang harus dibayar maka saatnya dilakukan penerbitan SPP Reklame.

Pembayaran Pajak Reklame

Setelah semua proses selesai, maka saatnya Anda membayar pajak reklame di loket Bank Jabar.

Penerbitan Surat Izin Pemasangan Reklame

Setelah melakukan pembayaran pajak reklame maka petugas akan menyerahkan penerbitan surat Izin pemasangan reklame, dimana surat ini dapat dijadikan sebagai barang bukti Anda jika sewaktu-waktu terjadi razia dari satpol PP. Dengan memiliki izin resmi tentu Anda tidak perlu takut akan terjadinya penurunan spanduk secara paksa dari Satpol PP.

Menyerahkan Izin kepada Pemohon

Mekanisme yang terakhir dalam mengurus permohonan izin pemasangan reklame adalah petugas loket akan menyerahkan Izin pasang reklame kepada pemohon lewat loket Unit Yantap.    

Dengan memahami dan mentaati segala peraturan dalam izin pemasangan reklame maka Anda telah menjadi warga yang baik dan terhindar dari kegiatan yang ilegal. Meskipun proses tadi terkesan panjang namun ternyata proses dalam pengurusan pasang spanduk di Bandung hanya sekitar 7 hari, sementara untuk perpanjangan izin spanduk dibutuhkan proses kurang lebih 1 hari kerja serta diproses di unit kerja yang bersangkutan.

post

Leave a Reply

× WhatsApp