Izin Pasang Baliho – Merupakan hal yang wajib dipersiapkan ketika akan menyelenggarakan baliho. Karena biasanya baliho memiliki ukuran yang cukup besar sehingga memakan tempat yang cukup banyak.
Baliho merupakan salah satu media promosi yang telah banyak digunakan untuk memberikan informasi sebuah berita ataupun event/kegiatan yang ada hubungannya dengan masyarakat sekitar. Baliho dapat berarti media promosi sebuah produk yang akan diperkenalkan pada masyarakat.
Promosi produk dengan digital printing sangat populer di masyarakat karena teknologi yang makin canggih waktu sekarang ini. Kelebihan yang ada pada baliho adalah baliho dapat dicetak pada sebuah media cetak dengan ukuran yang besar. Dan biasanya baliho diletakkan di luar ruangan.
Baliho dapat dicetak ke berbagai ukuran tergantung permintaan konsumen. Hal ini dapat anda pertimbangkan dengan perhitungan marketing juga cara mengiklankan sebuah produk ataupun menginformasikan sebuah berita dengan biaya yang sedikit namun dapat menghasilkan sebuah media promosi yang maksimal.
Serta letak baliho juga harus dipikirkan baik-baik. Untuk itu, jasa pemasangan baliho sangat diperlukan untuk berkonsultasi tentang baliho. Baliho memiliki bermacam-macam fungsi, yang paling utama adalah sumber informasi sebuah produk, atau yang bisa disebut dengan iklan sebuah produk untuk menarik perhatian konsumen.
Fungsi dari baliho selanjutnya adalah meningkatkan nama sebuah perusahaan produsen produk yang dipromosikan. Hal ini dapat berfungsi juga sebagai katrol target penjualan promosi perusahaan tersebut.
Selain fungsi yang terdapat pada baliho, media promosi ini memiliki kelebihan yang ditonjolkan, misalnya biaya yang terjangkau untuk media iklan harian ataupun bulanan sebuah produk dari sebuah perusahaan. Dan baliho dapat dibongkar pasang dengan mudah karena adanya jasa pemasangan baliho.
Peraturan pemasangan media promosi luar ruangan seperti baliho pada dasanya terdapat pada peraturan daerah setempat. Untuk itu, disarankan agar ketika akan memasang sebuah baliho sebaiknya memperhatikan peraturan daerah yang terdapat di daerah setempat.
Untuk contohnya, peraturan pemasangan sebuah baliho atau yang dapat disebut reklame untuk wilayah DKI Jakarta terdapat dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Reklame.
Pengadaan baliho merupakan sebuah kegiatan dan peraturan yang termasuk perencanaan, jenis, perijinan, penyelenggaraan, pengendalian, pengawasan serta penertiban baliho dalam hal memanfaatkan ruang yang ada di kota-kota besar agar terlihat lebih serasi dengan sekitar.
Reklame papan atau yang bisa disebut dengan billboard merupakan sebuah reklame yang dibuat dengan bahan dari papan kayu, calli brete, vynil juga seng serta bahan-bahan lain pendukung terbentuknya sebuah papan reklame. Bahan yang sejenis dengan komposisi reklame dan dipasang pada konstruksi bangunan baliho yang dibangun khusus untuk pemasaran dan penampilan reklame.
Syarat yang perlu dipersiapkan ketika akan mengajukan permohonan izin pengadaan reklame juga perlu diperhatikan agar tak ada kesalahpahaman antar pihak yang bersangkutan, karena hal tersebut merupakan salah satu izin pasang baliho yang paling penting.
Berikut Persyaratan Izin Pasang Baliho
-
Kartu Identitas
Fotokopi kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat perlu diperhatikan karena hal tesebut merupakan syarat paling dasar yang harus ada sehubungan dengan identitas orang/pimpinan yang bertanggung jawab atas keberadaan sebuah baliho.
Perlu ditambahkan kartu identitas selain kartu tanda penduduk (KTP) yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). Yang dapat menjadi penunjang diizinkannya sebuah baliho untuk ditayangkan.
-
Foto
Selain kartu identitas, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendukung terselenggaranya baliho untuk pemasaran usaha ialah foto lokasi pemasangan baliho, gambar denah lokasi, serta gambar desain dan juga ukuran yang akan dicetak.
-
Surat-surat
Surat-surat pernyataan pertanggung jawaban yang penuh atas segala risiko yang akan terjadi yang berhubungan dengan baliho yang akan dipasang tak boleh ketinggalan, dan surat kuasa dari orang yang memohon izin jika izin pasang baliho tersebut tidak dapat diurus sendiri, maka dapat diwakilkan.
Izin dapat diwakilkan dengan melampirkan kartu identitas (KTP) orang yang telah diberi kuasa beserta dengan surat kuasa di atas kertas dengan materai Rp 6000. Juga surat pernyataan bahwa tidak akan mengubah bentuk baliho di atas kertas lengkap dengan materai Rp 6000.
Apabila yang mengajukan izin adalah sebuah badan hukum, maka harus menyertakan beberapa persyaratan khusus sebagai berikut : Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang apabila ada ) juga surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak-pihak seperti Kemenkumham (Apabila dari sebuah PT atau sebuah Yayasan).
Apabila dari koperasi maka harus menyertakan surat keterangan dari Kementrian / Dinas Koperasi. Apabila yang akan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan baliho adalah CV, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
Untuk solusi tentang akta pendirian yang mengalami perubahan ialah melampirkan akta perubahan SK serta SK perubahan yang telah dikeluarkan oleh Kemenkumham. Dan Nomor Pajak Wajib Pajak Badan Hukum merupakan syarat yang tak boleh ketinggalan dari semua permohonan izin pasang baliho dari sebuah Badan Hukum.
Untuk perpanjangan masa penayangan baliho di jalan, ada syarat yang harus dipenuhi seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto desain baliho yang lama, surat pernyataan tentang tidak akan ada perubahan naskah, ukuran, jenis dan lokasi sebuah baliho yang akan diperpanjang. Surat kuasa dari pemohon yang mewakilkan permohonan tersebut. Serta surat izin asli dari periode sebelumnya.
Sebuah izin pasang baliho dapat diterima oleh pihak yang bersangkutan kepada pemohon izin atau pihak yang akan menyelenggarakan baliho maupun jasa periklanan jika memenuhi persyaratan yang diberikan serta administrasi. Telah membayar pajak pemasangan baliho sebesar 25 persen dari tarif pajak.
Pembayaran yang telah dilunasi seperti pembayaran sewa lokasi yang menjadi objek pemasangan baliho bagi pemohon izin pasang baliho yang menggunakan sarana prasarana kota, pembayaran nilai strategis baliho (reklame) bagi pemohn izin di luar sarana prasarana kota. Serta pembayaran segala biaya jaminan bongkar 15 persen dari jumlah pajak baliho untuk 1 kali pemasangan baliho.
Jika semua berkas syarat-syarat dan juga administrasi telah masuk dan diperiksa, izin pasang baliho akan didapatkan pada kisaran waktu sekitar 60 hari kerja atau hampir 2 bulan hari kerja.
Beberapa pemasangan reklame (baliho) juga bisa menjadi sesuatu yang diwajibkan seperti letak baliho yang sesuai dengan nilai etika, estetika, keserasian baliho dengan bangunan yang akan dipasangi. Bagi pihak yang berniat memasang baliho maka diwajibkan menyusun naskah baliho dengan bahasa Indonesia yang benar dan menggunakan huruf latin, agar lebih mudah mendapat izin pasang baliho.
Selain beberapa kategori pemasangan baliho yang diwajibkan, tentu ada kategori pemasangan baliho yang dilarang misalnya : memasang baliho yang mempunyai sifat komersial yang dipasang pada gedung-gedung atau halaman kantor Pemerintah Pusat atau Daerah, sekolah maupun tempat ibadah, juga lokasi yang lain yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
Izin pasang baliho di jalan harus terlebih dahulu mendapat izin bersifat tertulis dari Gubernur tentang penyelenggaraan reklame (baliho). Sehingga untuk mendapat izin pemasangan baliho pasti awalnya harus mengajukan permohonan izin yang dilengkapi dengan persyaratan dan juga administrasi yang telah ditetapkan oleh keputusan Gubernur.
Sinergi Media menyediakan jasa pembuatan, pemasangan sampai perizinan baliho. Hubungi kami sekarang!
Visitor Rating: 5 Stars