Cara Mengurus Izin Billboard – Apa itu Billboard? Billboard merupakan sebuah reklame atau semacam iklan yang dibuat dari papan kayu, vinyle, seng, calli brete, dan bahan lainnya yang ikut dipasang seperti bahan yang ada di bangunan reklame dan secara khusus untuk pemasaran serta penayangan dari fungsi reklame tersebut. Dalam penggunaannya juga harus terdapat cara mengurus izin Billboard sebelum menggunakannya.
Pada saat ini jenis reklame ini telah menjadi sebuah media promosi yang sekarang ini bahkan sangat efektif untuk menawarkan suatu barang atau produk dagangan dan jasa dari suatu bisnis agar dengan mudah banyak dikenali para masyarakat setempat. Jika Anda ingin tahu, berbagai bentuk dari reklame yang sekarang ini sudah sangat beragam, namun semua itu hanya berupa suatu hasil karya seni rupa yang akan memberikan sebuah informasi, mengajak pembaca dalam menawarkan suatu barang, jasa, dan produk, kepada para calon konsumen agar menggunakan dan membeli produk barang tersebut.
Jenis-Jenis Reklame atau Billboard
Adapun beberapa bentuk atau beragam macam sejenis yang di dalam reklame seperti:
- Billboard adalah jenis reklame ukurannya dibuat cukup besar dan menggunakan bahan material seperti alumunium atau semacam plat besi.
- Logo adalah salah satu bagian dari periklanan yang berupa gambar atau seperti bentuk yang terdapat arti tertentu uang mewakili sebuah instansi atau perusahaan yang menciptakan produk tersebut.
- Booklet adalah jenis reklame yang berbentuk lembaran kertas yang dapat dilipat sesuka hati dan di dalamnya berisikan sebuah informasi dari produk dan juga jasa.
- Poster adalah jenis reklame yang berupa plakat dan berbentuk seperti gambar yang berisi iklan ataupun pengumuman untuk dipasang di tempat yang strategis agar dapat dilihat dengan jelas.
- Spanduk adalah jenis reklame yang dibuat dengan menggunakan kain untuk dan didalamnya berisikan iklan atau suatu produk tertentu.
- Papan Nama adalah jenis reklame yang berisikan informasi dari suatu perusahaan yang dibuat dari bahan papan.
- Neon Box adalah sebuah hasil modifikasi dari sebuah papan nama yang menggunakan lampu neon, hal ini bertujuan agar papan tersebut akan terlihat jelas oleh banyak orang.
Namun saat ini sudah banyak yang mengimplementasikan jenis-jenis pada produk Billboard ini di sekitar jalan raya. Terutama untuk jalan-jalan raya seperti jalan protokol, salah satunya adalah pengiklanan Billboard. Billboard adalah salah satu jenis papan reklame yang berukuran besar dan bersifat outdoor atau di luar ruangan. Billboard juga dirancang bertujuan untuk menarik perhatian banyak orang untuk meninggalkan pesan singkat dan juga cepat yang tak akan terlupakan. Bagi para viewer, Billboard memiliki tantangan tersendiri yaitu jika dibaca harus bisa dalam waktu yang cepat dan mampu untuk diingat para pembaca, bahkan untuk pesannya harus bisa sampai karena banyaknya konsumen yang melakukan dari pemasangan iklan ingin membuat product yang dapat menyampaikan kesan dan pesan untuk sampai kepada para pembaca dengan singkat dan zepat. Sehingga penggunaan Billboard ini menjadi meningkat dalam penjualan untuk product dari sebuah perusahaan. Serta dalam fungsi Billboard ini harus disesuaikan dengan bandrol harga tak murah.
Kreativitas yang dibuat dari papan Billboard ini yaitu sebuah tuntutan yang sudah seharusnya dipenuhi. Dimulai untuk sisi strategis pemilihan tempat, ukuran Billboardnya, font atau ukuran, warna, kata-kata yang akan digunakan, sampai komposisi yang terdapat dari iklan tersebut. Untuk cara mengurus izin Billboard yang cepat dan tepat memang harus disesuaikan dengan syarat-syarat yang sudah dilakukan oleh pihak perusahaan yang akan menggunakan Billboard ini.
Pastinya yang harus dilakukan oleh para penyelenggara untuk melakukan cara mengurus izin Billboard atau reklame dengan peraturan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh yang berwenang seperti Pemerintahan atau Gubernur setempat. Sedangkan untuk jenis reklame yang ada saat ini sudah bermacam-macam dan juga harganya yang berbeda-beda. Pengertian untuk reklame sendiri adalah sebuah media untuk promosi yang sekarang ini termasuk media yang sangat digemari oleh banyak perusahaan terkenal di wilayah kota-kota besar. Reklame yang asalnya dari bahasa latin yang artinya adalah sebuah penyampaian informasi yang ditargetkan untuk para calon konsumen. Dengan media promosi reklame ini berharap banyak masyarakat yang langsung terpikat dan penasaran dengan suatu produk atau barang yang akan ditawarkan nanti. Untuk penyelenggaraan dari Billboard ini juga akan banyak pihak yang ikut serta masuk ke dalam pengadaan. Seperti penyedia jasa dan penyelenggara iklan, serta pihak lainnya yang berhubungan. Namun, untuk penyelenggaraan reklame harus dengan baik memperhatikan berbagai banyak aspek-aspek yang ada agar tidak akan menimbulkan masalah.
Syarat Untuk Memasang Billboard
Dalam melakukan cara mengurus izin Billboard atau pemasangan papan reklame harus diberikan kepada sebuah perusahaan atau mungkin perorangan yang nantinya akan menyelenggarakan atau memasang reklame tersebut pada waktu tertentu. Izin untuk melakukan pemasangan Billboard atau papan reklame ini biasanya bisa berbeda di setiap jenis reklame untuk setiap daerahnya. Karena di setiap daerah pasti akan memiliki beberapa peraturannya masing-masing, tetapi secara umum peraturan di setiap daerah akan memiliki izin yang serupa.
Izin pemasangan Billboard adalah sebagai berikut:
- Penyelenggara iklan harus sudah mendapatkan izin dari Gubernur
- Izin reklame ini tidak boleh diurus oleh pihak lain atau dipindah tangankan
- Izin reklame bisa diberikan dalam bentuk izin yang terbatas
- Jika ingin penyelenggara bisa meminta perpanjang masa izin untuk pasang reklame
- Gubernur berhak memindahkan atau mengalihkan lokasi pemaangan bisa tidak segera dilakukan masa perpanjangan.
- Penyelenggara wajib menyusun naskah reklame ke dalam bahasa Indonesia
- Jika penyelenggara menggunakan bahasa asing seperti bahasa Inggris, sertakan juga bahasa Indonesia
- Penyelenggara reklame wajib mengikuti syarat
- Penyelenggara tidak boleh melanggar dan bertentangan dengan norma-norma
Sedangkan untuk syarat administrasinya yaitu dilihat dari permohonan yang telah diajukan kepada pihak berwenang harus segera ditandatangani oleh si pemohon dengan isi materai, bentuk, gambar, denah lokasi, tekstur dan juga untuk masa berlaku reklame juga harus dicantumkan. Selain cara mengurus izin Billboard, penyelenggara wajib memperhatikan hal apa saja yang diperbolehkan dan hal apa saja yang tidak boleh pada saat memasang papan reklame atau Billboard. Tidak hanya itu, penyelenggara juga wajib mengetahui seberapa besar pajak yang nantinya dikenakan, untuk peraturan pajak dan peraturan lainnya selama masih dalam masa berlaku untuk pemasangan papan reklame.
Jasa Pemasangan dan Urus Izin Billboard
Baca Juga: Biaya Sewa Billboard Jakarta
Awalnya, Billboard hanya untuk memperkenalkan suatu produk yang berisi papan yang berisikan gambar dan tulisan yang seadanya saja. Selain itu, cara pembuatan dari Billboard sendiri juga masih menggunakan teknik yang manual tanpa menggunakan alat-alat digital. Berbeda dengan saat ini yang sudah menggunakan teknologi yang lebih canggih. Pembaca akan lebih senang dan tertarik melihat Billboard yang memiliki tampilan lebih menarik bahkan sudah ada versi tiga dimensi. Nah, lakukan cara mengurus izin Billboard yang benar dengan mengikuti syarat-syarat seperti di atas. Untuk memilih penyelenggara Billboard atau papan reklame jenis lainnya yang lengkap dan menggunakan teknologi canggih bisa menggunakan produk Sinergi Media sebagai biro iklan terpercaya, hubungi kami!
Visitor Rating: 5 Stars