Pajak Pasang Reklame – Melakukan suatu promosi sebuah produk dapat dilakukan dengan memasang sebuah papan reklame. Namun, untuk memasang papan reklame tentu saja tidak sembarangan. Untuk melakukan promosi dengan menggunakan papan reklame diperlukan sebuah izin resmi. Bukan hanya itu saja terdapat juga pajak pasang reklame yang harus anda perhatikan.
Dewasa ini untuk melakukan sebuah promosi memang dapat melalui banyak cara. Anda dapat melakukan sebuah promosi untuk produk anda dengan menggunakan baliho, iklan di televisi, brosur, spanduk, atau bahkan papan reklame. Terdapat berbagai macam kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh semua media tersebut.
Saat ini banyak sekali orang yang melakukan promosi dengan menggunakan papan reklame. Papan reklame sendiri merupakan suatu media promosi atau periklanan yang memiliki ukuran besar yang biasanya ditempatkan di tempat-tempat yang ramai, seperti misalnya saja di jalanan.
Papan reklame berisi sebuah ajakan kepada masyarakat untuk membeli produk tersebut. Papan reklame juga biasanya di letakan di luar ruangan (outdoor) mengingat ukurannya yang besar. Suatu papan reklame sebenarnya dapat dijadikan salah satu cara untuk anda yang ingin melakukan suatu promosi.
Reklame Sebagai Media Promosi
Mengapa Memilih Reklame Untuk Berpromosi?
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa papan reklame merupakan salah satu media promosi yang banyak digunakan oleh masyarakat, terutama wirausahawan saat ini. Reklame sendiri tentu saja banyak dipilih karena keunggulan-keunggulan yang dimiliki olehnya.
Jika dibandingkan dengan media promosi lainnya, tentu saja reklame berbeda dengan media promosi layaknya iklan televisi, iklan di media cetak, maupun iklan di internet. Hal itu disebabkan karena reklame merupakan iklan outdoor yang memiliki ukuran relatif besar. Dengan ukuran yang besar tersebutlah promosi dengan melalui papan reklame dapat menjangkau kalangan yang lebih banyak.
Selain itu jika kita bandingkan dengan berpromosi di televisi, harga yang ditawarkan tentu saja lebih murah. Iklan di televisi dapat membuat kita mengeluarkan budget yang tidak sedikit untuk sekali penayangan. Meskipun iklan di televisi merupakan iklan yang sangat efektif akan tetapi biaya yang dikeluarkan tersebutlah yang membuat banyak orang memilih untuk tidak memasang iklan di televisi.
Papan reklame sebagai media promosi juga banyak dipilih karena dapat memperkenalkan suatu produk ke daerah tertentu. Dengan dipasangnya iklan produk tertentu di suatu daerah maka, masyarakat suatu daerah tertentu akan mulai mengenal produk yang ditawarkan.
Dengan adanya keuntungan yang bisa di raih tersebutlah, tidak heran jika banyak masyarakat yang memilih menggunakan papan reklame sebagai media promosi.
Akan tetapi untuk melakukan promosi dengan menggunakan papan reklame tentu saja tidak sembarangan. Karena biasanya ditempatkan di tempat umum, papan reklame harus memiliki izin dalam pemasangannya. Selain itu terdapat juga pajak pasang reklame yang tidak boleh luput dari perhatian anda.
Apa Itu Pajak Pasang Reklame?
Pajak pasang reklame merupakan sebuah biaya yang di bebankan kepada orang yang memasang reklame baik individu maupun badan usaha yang telah memiliki izin untuk memasang suatu reklame. Pajak pasang reklame ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang pajak dan daerah dan retribusi daerah.
Adapun jenis reklame yang diwajibkan untuk dibayarkan pajaknya adalah :
- Reklame kain
- Reklame berupa selebaran
- Reklame suara
- Reklame apung
- Reklame film
- Reklame berupa papan
- Reklame berjalan, seperti kendaraan
- Reklame peragaan
- Reklame stiker
Namun, tidak semua reklame harus wajib membayar pajak reklame. Terdapat pengecualian beberapa reklame yang tidak diwajibkan untuk membayar reklame. Berikut adalah pengecualian tersebut :
- Reklame yang dipasang untuk kebutuhan nama tempat seperti masjid, gereja, serta panti asuhan.
- Reklame yang dipasang melalui media lain, layaknya media cetak, internet, maupun media elektronik.
- Reklame yang dipasang oleh perwakilan luar negeri
- Reklame yang dipasang oleh pemerintah pusat maupun daerah
- Reklame yang dipasang untuk suatu kebutuhan kegiatan sosial serta kemasyarakatan
- Reklame yang dipasang dengan tujuan menerangkan pembangunan suatu usaha
Jika anda ingin memasang sebuah reklame tentu saja anda juga harus membayar pajak pasang reklame. Seperti yang telah ditegaskan di atas bahwa pajak memasang reklame dibebankan oleh badan penyelenggara serta individu.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Pasang Reklame?
Untuk itu jika anda ingin memasang sebuah reklame, maka anda harus memperhitungkan pajak pemasangan reklame tersebut. Bagaimana caranya? Dalam pemasangan reklame sebenarnya sudah terdapat ketentuannya, yaitu sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame (NSR). Pajak yang dibebankan tersebut tergantung dari faktor-faktor yang dimiliki oleh reklame serta jenis reklame itu sendiri. Seperti :
- Jenis reklame yang ingin dibuat
- Kategori kelas jalan
- Jumlah reklame yang ingin dibuat
- Lokasi penempatan reklame
- Bahan yang digunakan dalam pembuatan reklame
- Ukuran reklame
- Lama waktu atau jangka waktu pemasangan
- Waktu pemasangan reklame
Faktor-faktor tersebutlah yang menentukan suatu pajak pasang reklame. Maka dari itu masing-masing reklame tentu saja tidak memiliki pajak yang sama satu dengan lainnya. Namun, untuk mengetahui pajak pasang reklame sebaiknya anda harus mengetahui terlebih dahulu nilai sewa reklame tersebut. Misalnya saja :
- Reklame yang memiliki bingkai atau suatu batas, maka reklame tersebut dihitung dari batas paling luar reklame tersebut.
- Reklame yang berbentuk seperti pola dihitung berdasarkan bentuk pola yang dimiliki oleh masing-masing reklame
- Reklame yang memiliki bentuk persegi panjang serta tidak memiliki bingkai dihitung berdasarkan gambar atau pola, kalimat serta huruf.
Reklame dengan cara perhitungan seperti itulah yang merupakan cara perhitungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Akan tetapi pajak yang harus dibayarkan di masing-masing kota atau daerah tidak selalu sama. Untuk masing-masing daerah yang dipasangi oleh reklame tentu saja memiliki perhitungan yang berbeda-beda. Hal ini disebabkan karena peraturan yang dimiliki oleh masing-masing daerah dalam penetapan harga pajak untuk pemasangan reklame berbeda-beda, karena disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah tersebut.
Namun, penetapan pajak pasang reklame tetap mengikuti ketentuan Undang-undang yang berisi tentang pajak reklame.
Pada saat pemasangan reklame tidak jarang juga kita akan menemui kendala sehingga melibatkan pihak ketiga. Jika hal tersebut terjadi bagaimana cara perhitungannya? Sedangkan biaya reklame sendiri dibebankan kepada individu atau perseorangan.
Jika hal tersebut terjadi maka yang harus membayar reklame tersebut adalah individu atau perseorangan yang berada dalam pihak ketiga yang menyelenggarakan reklame tersebut. Maka dari itu sangat penting sekali untuk mengetahui bagaimana cara menghitung pajak reklame yang akan dibayarkan oleh kita.
Memasang Reklame di Tempat yang Tepat
Selain pajak pasang reklame yang harus diperhatikan. Terdapat hal-hal lain yang juga harus tetap diperhatikan oleh anda sebelum memasang reklame, yakni memasang reklame di tempat yang tepat.
Sebaiknya carilah tempat pemasangan reklame yang terpercaya serta sudah berpengalaman. Kualitas reklame yang dihasilkan juga harus memiliki kualitas yang bagus.
Dan yang terpenting adalah pilihlah tempat pemasangan reklame yang dapat membantu anda dalam masalah perizinan pemasangan reklame. Karena jika masalah perizinan sudah diurus, maka anda dapat dengan leluasa membayar pajak pasang reklame kepada pemerintah. Terima kasih.