Izin Pasang Reklame – Tentu harus dilakukan oleh para penyelenggara reklame dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur atau Pemerintahan. Sedangkan jenis reklame bermacam-macam dan memiliki harga yang beragam. Reklame sendiri merupakan media promosi yang saat ini cukup digemari oleh perusahaan-perusahaan yang berada di kota besar.
Reklame berasal dari bahasa latin yang memiliki arti sebagai penyampaian informasi dan targetnya merupakan calon konsumen. Dengan reklame ini diharapkan banyak masyarakat yang tertarik dengan produk atau barang yang di tawarkan pada sebuah papan reklame tersebut.
Dalam penyelenggaraan papan reklame juga akan banyak pihak yang masuk dalam pengadaan tersebut, mulai dari penyedia jasa, penyelenggara dan biro iklan atau yang lainnya. Selain itu penyelenggaraan reklame juga harus memperhatikan berbagai aspek supaya tidak menimbulkan masalah.
Izin Pasang Reklame di Indonesia
Izin Pemasangan Reklame
Dalam izin pemasangan reklame ini diberikan pada sebuah perusahaan atau perorangan yang akan akan menyelenggarakan atau memasang papan reklame dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan.
Izin pemasangan reklame ini biasanya berbeda setiap jenis reklame pada setiap daerah. Karena setiap daerah juga memiliki peraturan masing-masing, tapi pada dasarnya peraturan papan reklame tersebut setiap daerah memiliki izin yang hampir sama.
Izin pemasangan reklame:
- Penyelenggara harus mendapatkan izin Gubernur
- Izin reklame tidak boleh dipindah tangankan
- Izin reklame dapat diberikan dalam bentuk izin terbatas
- Masa izin pasang reklame dapat diperpanjang
- Pemerintah kota dapat mengalihkan lokasi bila tidak segera mengajukan perpanjangan
- Penyelenggara harus menyusun naskah reklame dalam bahasa Indonesia
- Jika menggunakan bahasa asing, tambahkan bahasa Indonesia
- Penyelenggara reklame harus memenuhi syarat
- Penyelenggara tidak boleh bertentangan dengan norma-norma
Sedangkan syarat administrasinya mulai dari permohonan yang diajukan harus ditandatangani oleh pemohon dengan materai, denah lokasi, bentuk, gambar, tekstur dan masa berlaku juga harus dicantumkan.
Selain izin pasang reklame, penyelenggara juga harus memperhatikan hal yang diperbolehkan dan hal yang tidak boleh dalam memasang papan reklame. Selain itu penyelenggara juga harus mengetahui pajak yang akan dikenakan, peraturan pajak dan yang lainnya selama masa berlaku pemasangan reklame.
Hal yang Perlu Dilakukan Penyelenggara
Dalam peningkatan sebuah produk atau jasa, penyelenggara juga perlu memperhatikan hal-hal penting yang dilakukan oleh jasa pasang reklame. Mulai dari volume dan penentuan pemasaran ditentukan oleh karakter dan kegunaan produk yang akan dipasarkan.
Riset pemasaran dari jasa periklanan juga merupakan hal yang penting, seperti referensi, motif dan sikap dari konsumen yang akan mempengaruhi kegiatan promosi tersebut dengan meluncurkannya pada sebuah media.
Hal penting lainnya ada pada sebuah merek produk yang sangat menentukan keberhasilan dari pemasaran. Kebanyakan orang yang ada di biro iklan akan terlibat dalam perumusan nama merek dari produk tersebut dan tidak lepas dari izin pasang reklame.
Segmen pasar juga sangat menentukan pemasaran melalui cara reklame yang akan diluncurkan pada media dan masyarakat. Jadi kita harus pintar-pintar dalam memilih. Penentuan harga juga memiliki peranan penting untuk tinggi rendahnya daya tarik produk yang akan dipromosikan.
Kebanyakan dari masyarakat meskipun produk memiliki harga yang cukup mahal, tapi pihak periklanan dapat memasarkan produk dengan menarik. Oleh karena itu masyarakat akan tetap membeli produk karena memang kebutuhan. Dilihat dari kebutuhannya tersebut, papan reklame sangat berpengaruh dalam memasarkan sebuah produk atau jasa yang dapat meningkatkan nilai dari promosi.
Reklame Menurut Sifatnya
Reklame tidak hanya harus memiliki izin pasang reklame saja tapi juga harus mengetahui reklame menurut sifatnya. Menurut sifatnya terdiri dari reklame peringatan, reklame permintaan dan reklame penerangan.
Reklame peringatan merupakan reklame yang digunakan untuk mengingatkan masyarakat. Jenis reklame ini biasanya berkaitan dengan kewajiban dari lembaga pemerintahan.
Reklame permintaan merupakan ajakan yang bernada mengajak masyarakat untuk bersedia menerima ajakan tersebut dan biasanya reklame ini datang dari pihak swadaya masyarakat, swasta dan pemerintah.
Sedangkan reklame penerangan merupakan reklame informatif, reklame yang menyampaikan informasi kepada masyarakat dan biasa digunakan oleh pemerintah yang akan menyampaikan program kerjanya.
Reklame Menurut Tujuannya
Untuk tujuannya, reklame terdiri dari reklame komersial dan reklame non komersial. Reklame komersial merupakan reklame yang dibuat untuk kepentingan bisnis dari sebuah perusahaan dan bertjuan untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
Sedangkan untuk izin pasang reklame non komersial merupakan reklame yang dibuat untuk kepentingan sosial. Tujuannya untuk menghimbau, mengajak, menyampaikan informasi kepada masyarakat supaya bersedia mengikuti pesan yang disampaikan pada papan reklame tersebut.
Reklame non komersial ini biasanya diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah di masing-masing kota di Indonesia.
Ada juga reklame menurut medianya, seperti media audio, visual dan audio visual. Reklame audio biasanya digunakan dengan suara atau bunyi tertentu, menggunakan alat tertentu.
Reklame visual merupakan objek yang dapat dilihat, berupa gambar diam atau gambar yang bergerak seperti film. Sedangkan reklame audio visual merupakan gabungan dari media audio dan visual. Biasanya reklame ini ditayangkan di slide, televisi atau vidio klip.
Jenis-jenis Papan Reklame
Jenis papan reklame sendiri terdiri dari:
- Baliho
- Billboard
- Spanduk
- Poster
- Vidiotron
- Megatron
- Plakat
- Mobile
- Neon box
Sama dengan papan reklame lainnya, baliho juga membutuhkan izin pasang reklame dalam pemasangannya. Baliho memiliki kemiripan dengan billboard, bedanya ada pada tempatnya. Jika konstruksi yang digunakan hanya sementara atau semi permanen berarti reklame tersebut berupa baliho.
Billboard merupakan bentuk promosi iklan yang harus memiliki izin pasang reklame karena dipasang di luar ruangan dan memiliki ukuran yang cukup besar. Billboard ini berupa poster dengan ukuran besar, diletakkan pada tempat yang tinggi dan dapat dilihat orang yang melalui jalan tersebut.
Neon box merupakan reklame yang terbuat dari sinar lampu, tersusun dengan warna yang beragam. Sedangkan videotron merupakan reklame full colours LED display dan mampu menampilkan teks, gambar atau animasi dengan semua warna.
Megatron berupa reklame billboard yang sudah mengikuti perkembangan teknologi dan sudah mampu menampilkan secara elektronik atau gambar yang bergerak, termasuk reklame modern.
Konstruksi Papan Reklame
Jenis iklan atau reklame yang berada di luar tentunya harus diperhatikan, terutama keamanannya. Untuk konstruksi tersebut reklame harus memiliki kualitas material yang bagus, sehingga akan menghasilkan konstruksi yang kuat.
Konstruksinya juga sudah termasuk izin pasang reklame, kita tidak boleh mengurangi bahan-bahan yang harus digunakan. untuk pipa utama menggunakan plat aluminium harus memiliki kekuatan untuk menahan terpaan angin dan cuaca yang sering berubah dan ukuran pipa besi sesuai standar.
Ukuran plat aluminium 1.2 mm, rangka besi stall dengan ukuran 30/30mm, menggunakan cat dan menie. Material konstruksi juga harus menggunakan besi siku, besi holo, plat aluminium dan pipa besi mulai dari 14 mm sampai 16 mm. Pondasinya menggunakan beton bertulang dan lampunya menggunakan lampu merek SLAST 400 watt.
Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat hendak memasang reklame beserta dengan izin pasang reklame yang juga tidak boleh luput dari perhatian.