Sewa Billboard Kena Pajak Apa?

Sewa Billboard Kena Pajak Apa – Billboard merupakan salah satu media promosi yang paling efektif dan sering kita jumpai di berbagai tempat, misalnya di jalan raya. Biasanya billboard digunakan oleh badan usaha skala menengah ke atas, karena biayanya cukup tinggi dan dikenakan pajak.

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur besaran, syarat-syarat, dan tata cara pajak billboard.

Sewa Billboard Kena Pajak Apa

Informasi Seputar Sewa Billboard Kena Pajak Apa

  • Pengertian Reklame

Pengertian reklame menurut Pasal 1 angka 27 Undang-undang PDRD secara garis besar reklame merupakan alat, benda, media atau perbuatan yang corak dan bentuknya dibuat dengan maksud komersial. Contohnya dipakai untuk menyarankan, memperkenalkan, promosi serta menarik perhatian masyarakat terhadap orang, badan, produk dan jasa yang bisa dirasakan, didengar, dilihat, dinikmati dan dibaca oleh umum. Oleh karena itu, dalam hal ini billboard juga bisa dikatakan termasuk reklame.

  • Dasar Aturan Pajak

Peraturan sewa billboard kena pajak apa yang sebelumnya diatur dalam UU PDRD Nomor 28 Tahun 2009 kini telah diganti. Pada UU sebelumnya tarif yang dikenakan maksimal 10% dari nilai sewa reklame. Namun menurut peraturan terbaru yaitu UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 pemerintah menaikkan tarif menjadi maksimal 25% dari nilai sewa.

  • Fungsi Reklame

Karena memiliki ukuran besar, reklame digunakan sebagai media promosi yang efektif. Hal ini disebabkan reklame dapat ditemui  dimana saja seperti saat berkendara di jalanan, serta mudah dilihat sehingga lebih informatif. Untuk bisnis atau perusahaan yang ingin mempromosikan produk atau jasa tertentu, reklame dapat menjadi media yang menghubungkan masyarakat dengan nilai produk yang terdapat di papan reklame.

Reklame dibuat agar masyarakat mengingat produk atau jasa tersebut sehingga diharapkan mereka mau menjadi konsumen setelah melihat reklame.

  • Pihak yang Memungut Pajak

Pajak reklame dikelola oleh pemerintah daerah dan tarif yang berlaku berbeda-beda di setiap daerah.

  • Jenis Reklame

Ada 2 jenis reklame yang paling umum yaitu reklame produk seperti barang dan jasa serta reklame non produk. Biasanya reklame seperti ini digunakan untuk marketing.

Reklame non produk digunakan untuk mengenalkan suatu perusahaan, instansi, dan lain-lain dengan tujuan supaya diketahui banyak orang. Informasi yang biasanya dipajang berupa identitas nama dan logo perusahaan.

  • Objek Pajak

Objek pajak reklame telah diatur pada Pasal 27 ayat 2 Undang-undang PDRD. Dalam pasal tersebut yang dikatakan objek pajak ialah reklame dalam bentuk billboard, papan, megatron, videotron dan sejenisnya.

Lalu ada juga reklame berjalan termasuk reklame yang terpasang di kendaraan, reklame kain, reklame yang bisa melekat seperti stiker, reklame brosur atau selebaran, reklame apung, reklame film, reklame udara, reklame peragaan, dan reklame suara.

Di bawah ini contoh yang tidak masuk ke dalam objek pajak adalah:

  • Reklame yang dipasang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  • Reklame untuk nama tempat ibadah seperti masjid, gereja, kuil, klenteng atau badan sosial seperti panti asuhan
  • Reklame yang disalurkan melalui media cetak, elektronik serta internet
  • Reklame yang dibuat oleh perwakilan luar negeri. Seperti diplomat, perwakilan PBB atau lembaga organisasi internasional lainnya
  • Reklame untuk tanah dengan ukuran tidak lebih dari 1m2.
  • Merek atau label produk yang terdapat pada barang dagangan yang bertujuan membedakan produk tersebut dengan produk sejenis di pasaran.
  • Pengadaan reklame lain yang ditetapkan dengan peraturan daerah
  • Wajib Pajak (WP) Reklame

Yang termasuk wajib pajak yaitu:

  • Wajib pajak orang pribadi, jika diselenggarakan sendiri secara langsung. Bertujuan untuk memperkenalkan identitas diri kepada publik, contohnya reklame calon legislatif pada saat pemilu.
  • Wajib pajak badan adalah pihak yang mempromosikan produk maupun jasa dari perusahaan pengguna jasa sewa billboard kena pajak apa.
  • Wajib pajak melalui pihak ketiga atau dialihkan.
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar untuk menentukan pajak reklame disebut NSR atau Nilai Sewa Reklame. Untuk reklame yang dilakukan oleh pihak ketiga, nilai sewa dihitung dari nilai kontrak. Tapi, jika reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa berdasarkan material yang dipakai, lokasi pasang, ukuran, jumlah dan jangka waktu pemasangan.

Apabila reklame diadakan oleh pihak ketiga, tetapi tidak diketahui berapa nilai kontraknya, maka nilai sewa bisa menggunakan poin kedua.

NSR ditetapkan pada peraturan pemerintah daerah dengan penentuan tarif yang berbeda.

Bagaimana cara menghitung pajak reklame? Pajak tersebut didasarkan pada nilai sewa reklame yang ditentukan melalui 3 hal yaitu:

  1. Apabila reklame dilakukan oleh pihak ketiga maka nilai sewanya dihitung berdasarkan nilai kontrak.
  2. Kalau reklame tersebut dilakukan oleh pihak sendiri, maka cara hitung nilai sewanya berdasarkan pada material, jenis reklame, jangka waktu iklan, lokasinya, ukuran, waktu dan jumlah reklame.
  3. Tapi apabila nilai sewa reklame dianggap kurang wajar atau benar-benar tidak diketahui, maka cara menghitung akan memakai seperti poin nomor dua.

Cara menghitung nilai sewa reklame tersebut biasanya sudah diatur oleh tiap pemerintah daerah atau dinas terkait di tiap-tiap daerah.

Nilai membuat reklame umumnya akan dihitung berdasar jenis dan material yang dipakai. Sedangkan untuk nilai lokasi pemasangannya, ditentukan dari kelas jalan dan kawasan tempat pasang reklame.

Kelas jalan dan kawasan yang ada diklasifikasikan berdasarkan area memasang iklan reklame. Nilainya ditentukan dari tingkat keramaian, sudut pandang pemasangan serta lebar jalannya. Hal ini dipakai untuk menghitung pajak reklame yang akan dipungut oleh daerah setempat tempat Anda pasang reklame.

Cara Pasang Billboard

Tarif serta Cara Hitung Pajak Reklame

Tarif sewa billboard kena pajak apa? Di Indonesia, tarif sewa diatur melalui UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, mengenai Pajak Reklame. Persentase tarif pajak reklame yaitu 25%. Aturan ini banyak dipakai di berbagai daerah disesuaikan dengan kebijakan masing-masing

Lantas bagaimana perhitungan pajak reklame? Kita harus mencari terlebih dahulu tarif NSR, contohnya seperti berikut ini.

Contoh perhitungan pajak reklame papan/billboard

  • Pajak untuk jenis reklame produk dengan ukuran billboard sebesar 3 meter x 1 meter berlokasi di Jalan Soekarno Hatta (Protokol A), berarti perhitungan besar pajaknya yaitu:

3 meter x 1 meter x Rp125.000 x 365 hari x 25 % = Rp34.218.750,-

  • Pajak untuk jenis reklame non-produk dengan ukuran yang sama. Berikut perhitungan besar pajaknya:

3 meter x 1 meter x Rp25.000 x 365 hari x 25 % = Rp6.843.750,-

Demikian informasi tentang sewa billboard kena pajak apa saja. Sebelum menggunakan jasa billboard, pastikan beberapa hal seperti jenis, objek, harga dan tarif billboard yang disewa sudah sesuai dengan kebutuhan.

Jika bingung cara urusnya, percayakan pada Sinergi Media, jasa pasang billboard terpercaya. Hubungi 0812 8553 5200 atau email ke info@sinergimedia.co.id untuk memasang billboard. Kami juga akan membantu Anda untuk mengecek dan menghitung berapa besar pajak serta nilai sewa billboard yang mau Anda instalasi, hubungi kami sekarang!

5/5 - (7 votes)

Leave a Reply

× WhatsApp