Plang Nama Apoteker Sesuai dengan Aturan IAI

Plang Nama Apoteker – Setiap usaha pasti membutuhkan media sebagai identitas, termasuk usaha dalam kesehatan apotek. Maka dengan demikian apotek membutuhkan plang nama apoteker yang sesuai dengan aturan dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Plang Nama Apoteker

Suatu badan usaha yang memiliki tingkat keabsahan dan juga usaha yang berizin pemerintah, maka dengan dibukanya usaha apotek tidak main-main, begitu juga dengan izin peletakan plang nama yang sesuai aturan Ikatan Apoteker Indonesia, berikut penjelasannya:

Apa Fungsi Plang Nama Apoteker?

Usaha dalam bidang kesehatan kefarmasian Indonesia di apotek diwajibkan untuk memasang papan nama apotek. Fungsinya selain sebagai media promosi papan nama, juga diperlukan sebagai media penyampai informasi usaha kefarmasian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Informasi yang dituangkan dalam papan nama apotek juga memiliki aturan yang jelas dan berfungsi untuk penunjuk lokasi, kredibilitas apoteker, dan juga memiliki logo organisasi Ikatan Apoteker Indonesia.

Bagaimana Aturan Pemasangan Plang Nama Apoteker?

Banyak dari pelaku usaha yang masih belum mengerti aturan yang baku, dan hanya membuat papan nama berdasarkan informasi usahanya, hal ini tidak salah tapi tidak valid juga apabila ketika membuat usaha yang kongkrit akan badan hukumnya.

Aturan dalam pemasangan sudah diatur didalam undang-undang dan sebagai dasar yang penting dan harus ada dalam membuat usaha apotek. Peraturan ini juga disepakati oleh organisasi Ikatan Apoteker Indonesia.

Peraturan Organisasi tentang Standar Praktik Apoteker Indonesia ini terbit dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Nomor: PO.005/PP.IAI/1418/VII/2014. Isinya menjelaskan apa saja yang harus ada di dalam papan nama:

  • Apoteker yang membuat usaha di bidang kefarmasian atau disebut apotek, wajib untuk membuat papan nama apotek sebagai identitas.

  • Papan nama biasanya berukuran panjang 80 cm dan lebar 60 cm.

  • Jenis dan bahan material pembuatan papan nama dapat berupa:

  • Kayu
  • Kanvas
  • Sticker Vinyl
  • Flexi Outdoor
  • Neon box
  • Papan nama praktik harus memuat data-data seperti:

  • Logo organisasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
  • Nama yang terdaftar dalam Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
  • Nomor Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang terdaftar
  • Nomor Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
  • Jam dan Hari praktik
  • Nama, alamat, logo pribadi apotek, dan nomor telepon

 

  • Selain Logo IAI dan logo atau tulisan yang sudah disepakati, tidak boleh menambahkan lagi unsur unsur lain atau logo-logo lain.

  • Papan nama praktik memiliki dasar putih, tulisan hitam dan apabila diperlukan, boleh ditambahkan penerangan. Semata-mata papan nama bukan media promosi tersurat, melainkan media identitas untuk promosi tersirat.

  • Papan nama ini harus diletakkan pada tempat tempat yang jelas terlihat dari luar dan jarak yang cukup jauh.

Setelah melihat aturan yang jelas dan wajib diperhatikan dalam pembuatan papan, maka berikut penjelasan rekomendasi dalam menentukan papan nama apotek yang efisien dan tidak melupakan aturan-aturan yang ada.

Bagaimana Ukuran Plang Nama yang Sesuai?

Setelah Anda mengerti peraturan-peraturan yang harus ada di dalam pembuatan plang, maka diwajibkan juga Anda mengetahui ukuran yang sesuai. Ukuran dapat direkomendasikan dengan panjang 80cm dan lebar 60cm minimal.

Dalam pembuatannya pun tidak serta-merta hanya memasukkan beberapa komponen, tapi juga memerhatikan ukuran agar mudah untuk dilihat dan juga sebagai bukti keseriusan pembangunan usaha.

Pernahkah Anda mendengar kalimat bahwa “semakin besar media promosi yang digunakan, akan semakin mudah konsumen tertarik? Hal ini yang membuat papan nama apotek harus sejelas-jelasnya sehingga dapat menarik konsumen sebanyak-banyaknya.

Apa yang Harus Ada di Dalam Plang Nama?

Selain nama dari usaha kefarmasian atau apotek, yang harus ada di dalam papan nama yaitu:

  • Logo organisasi dari Ikatan Apoteker Indonesia

  • Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)

  • Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)

  • Informasi tambahan berupa keterangan apotek.

Logo organisasi IAI, SIPA, dan STRA adalah hal yang wajib Anda masukan, karena berguna untuk memvalidasi bahwa usaha apotek Anda sudah diperbolehkan berdiri dan juga sudah memiliki izin dalam praktiknya.

Selain itu wajib juga memasukkan informasi tambahan seperti logo apotek, hari dan jam buka, serta alamat dan juga nomor telepon apotek tersebut yang berfungsi memudahkan konsumen untuk menyimpan memori informasi usaha.

Bukan hal yang salah apabila papan nama juga dimasukkan beberapa unsur estetik, tidak jarang usaha apotek juga menambahkan beberapa kutipan untuk menjaring dan membuat konsumen penasaran.

Sekali lagi, bukan hal yang salah apabila Anda selain memerhatikan aturan yang baku, tapi juga memerhatikan nilai estetika.

Di Mana Papan Nama Apotek Diletakkan?

Papan nama apotek biasanya diletakkan di depan ruang usaha dan dekat dengan jalan yang dilalui banyak konsumen. Hal ini bukan tanpa alasan, pasalnya sebagai petunjuk bagi orang yang belum tahu dan menginformasikan bahwa di sana ada usaha bidang kefarmasian.

Biasanya papan nama apotek selain diletakkan di pinggir jalan, juga diletakkan dekat pintu utama masuk apotek, hal ini sebagai identitas dan juga memberikan kesan tidak main-main.

Banyak yang salah persepsi apabila papan nama hanya ada satu yang diletakkan di depan usaha dan tidak mengindahkan jangkauan konsumen. Ada beberapa apotek hanya meletakan papan usaha di pinggir jalan, namun kurangnya visual yang membuat pasar tidak terjaring seutuhnya.

Rekomendasi Jenis dan Bahan Plang Nama

Dalam praktiknya papan nama biasanya berjenis kayu atau sejenisnya, kanvas, atau stiker vinyl. Sebaiknya papan nama apotek yang diletakkan di jalan berbahan neon box dengan tiang penyangga dari besi.

Ini bukan suatu kebetulan, tapi dengan papan seperti ini memiliki nilai plus, seperti mudah untuk dilihat dalam malam hari, dan juga dinilai lebih awet. Letakkan plang nama di atas tiang penyangga yang berbahan kayu atau besi.

Sedangkan plang nama yang diletakkan di dekat pintu masuk apotek biasanya berbahan stiker vinyl yang ditempelkan pada dinding kaca apotek. Stiker vinyl dinilai lebih tahan lama dan juga awet dari cipratan air yang dikarenakan hujan atau terpapar sinar matahari.

Jadi, dalam pembuatan usaha sangat diperlukan plang nama sebagai media branding dan juga sebagai metode penyampai informasi. Semakin jelas informasi yang diperlihatkan, semakin mudah juga untuk suatu usaha menjaring pasar.

Setelah melihat beberapa rekomendasi tentang pembuatan papan nama apotek, diharapkan bagi yang ingin membuka usaha apotek dapat dengan mudah menentukan papan nama mana yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan.

Ingat, sebuah plang nama terkhusus usaha apotek, selain melihat aturan yang baku, juga tidak ada salahnya melihat estetika untuk lebih friendly customer. Jadi usaha apotek tidak lagi terkait dengan media promosi yang kaku dan itu-itu saja.

Papan nama bukan hanya untuk menjelaskan informasi usaha, namun juga sebagai media branding. Jadi ingat, setiap usaha memiliki identitas masing-masing. Ibarat tanda pengenal, plang nama merupakan sebuah identitas yang harus ada di dalam pembuatan usaha.

Masih bingung untuk menentukan plang nama apoteker? Tidak perlu bingung, kami Sinergi Media siap membantu Anda dalam menentukan pilihan plang nama terbaik. Hubungi kami melalui website sinergimedia.co.id untuk konsultasi dan menemukan plang nama terbaik untuk Anda.

5/5 - (7 votes)

Leave a Reply

× WhatsApp