Pajak Pasang Spanduk – Merupakan salah satu hal yang tidak bisa dilepaskan dan juga harus selalu diperhatikan dalam pemasangan spanduk. Spanduk yang merupakan salah satu media promosi memang menjadi salah satu pilihan utama bagi seseorang yang ingin melebarkan bisnis dengan menambah omzet penjualannya. Namun, perlu diketahui juga bahwa pajak dari spanduk merupakan salah satu pos pemasukan dari pemda setempat, sehingga jika anda ingin memasang spanduk, pasti anda juga harus membayar pajak yang telah ditetapkan.
Perihal pajak untuk pemasangan spanduk, tentu saja anda harus legowo dan menuruti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemda setempat. Melawan aturan dengan tidak membayar pajak dari pemasangan, tentu akan merugikan anda sendiri. Hal ini bisa berdampak dari pencabutan izin pemasangan spanduk hingga sanksi lain yang akan merepotkan. Nah, dalam kesempatan ini, kita akan membahas beberapa hal terkait pajak dari pemasangan spanduk yang penting untuk anda ketahui.
Hal yang Berkaitan dengan Pajak Pasang Spanduk
Spanduk Produk dan Non-Produk
Pernahkah anda mendengar istilah ini? Pada umumnya, spanduk memang digunakan sebagai sarana untuk mempromosikan sesuatu. Namun, pada kenyataannya, spanduk dibedakan menjadi dua, yakni spanduk produk dan spanduk non-produk. Kedua hal ini akan mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan, sehingga penting untuk diperhatikan.
Spanduk produk tentu sudah sangat jelas, yakni spanduk yang digunakan sebagai sarana untuk mempromosikan suatu produk kepada masyarakat umum, sebagaimana yang sering kita temukan di banyak bagian jalan raya.
Lantas, bagaimana dengan spanduk non-produk? Nah, spanduk non-produk ini adalah spanduk yang berfungsi untuk mengenalkan masyarakat terhadap instansi yang sudah ada di sana. Misalnya, spanduk yang berisi tentang logo dan nama suatu sekolah.
Hal ini tidak termasuk produk dan biasanya akan dipajaki dengan tariff yang murah. Namun, jika spanduk tersebut, sekolah tadi misalnya, beriklan tentang penerimaan siswa yang baru, tentu saja spanduk tersebut masuk dalam kategori spanduk produk dan akan dipajaki dengan tariff normal sebagaimana peraturan yang sudah ditetapkan.
Faktor Penentu Pajak Spanduk
Dari pemaparan di atas kita dapat melihat pembagian mengenai spanduk produk dan spanduk non-produk. Bisa disimpulkan bahwa spanduk produklah yang harus membayar pajak lebih besar daripada spanduk non-produk sebagai konsekuensi beriklan yang mereka lakukan. Namun, selain ditentukan oleh jenis spanduk tersebut, pajak pasang spanduk juga ditentukan oleh beberapa faktor yang lain.
Ya, ada beberapa faktor yang harus anda perhatikan yang akan menentukan besaran hitungan pajak spanduk yang harus anda bayarkan. Nah, apa saja faktor yang mendasari perhitungan dari pajak spanduk tersebut? Beberapa faktor diantaranya adalah:
- Jenis spanduk yang dipasang
- Lokasi pemasangan spanduk
- Kategori kelas jalan pemasangan
- Jumlah spanduk yang dipasang
- Bahan yang digunakan dalam pembuatan spanduk
- Ukuran spanduk yang dipasang
- Jangka waktu pemasangan spanduk
- Waktu pemasangan
Dari beberapa poin di atas, kita dapat melihat bahwa ada beragam faktor yang akan menentukan pajak yang harus anda bayar dalam pemasangan spanduk produk anda kepada pemda sekitar. Lantas, bagaimana dengan cara penghitungan dari pajak spanduk yang harus kita bayarkan? Sebenarnya, jika kita hendak berbicara besaran pajak yang harus dibayar dalam pemasangan spanduk, maka sudah ada ketentuan yang mengatakan bahwa pajak pasang spanduk adalah sekitar 25% dari NSR atau nilai sewa reklame/spanduk.
Perlu diketahui, besaran NSR terkadang berbeda dari tiap spanduk yang dipasang. Memang, pemerintah setidaknya tidak terlalu kaku dalam hal ini. Dalam pemasangan spanduk partai besar, akan ada kemudahan yang diberikan seperti pengurangan beberapa persen dari NSR untuk mengurangi pembiayaan pajak. Besaran NSR sendiri akan diputuskan dalam nilai kontrak spanduk. Hal ini tergantung berapa lama anda ingin beriklan dengan spanduk. Semakin lama anda memasang, tentu pajak yang dibayar akan semakin besar.
Perhitungan Tarif Pajak Spanduk
Ada baiknya kita memahami besaran pajak pasang spanduk sebelum kita memutuskan untuk memasang spanduk yang kita buat di beberapa lokasi yang strategis. Memang, besaran pajak yang harus dibayarkan sudah diatur dalam peraturan pemda sehingga bisa saja masing-masing daerah memiliki besaran nilai pajak spanduk yang berbeda.
Namun, untuk pembanding besaran pajak pasang spanduk, kita akan melihat hasil perhitungan nilai pajak spanduk yang ada di Jakarta, sebagai ibu kota Indonesia dan banyak sekali ditemukan spanduk terpasang di sana.
Untuk perhitungan wilayah, dibedakan berdasarkan wilayah dengan beberapa grade. Wilayah grade 1 berisi protokol A, B dan C. Wilayah grade 2 berisi ekonomi kelas I, II, dan III. Wilayah grade 3 berisi lingkungan. Untuk pemasangan spanduk non-produk di wilayah grade 1 dengan ukuran spanduk satu meter persegi dan ketinggian hingga 15 meter, besaran NSR dipatok sekitar 15,000 hingga 25,000 per hari.
Sedangkan untuk wilayah grade 2 dengan ukuran dan detail spanduk yang sama, pajak pasang spanduk yang harus dibayarkan adalah sekitar 3,000 hingga 10,000 per hari pemasangan dan untuk wilayah grade 3 atau lingkungan, besaran pajak pemasangan yang harus dibayarkan adalah 2,000 per hari.
Lantas, bagaimana dengan pemasangan spanduk produk? Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa pajak pasang spanduk untuk spanduk produk memang lebih tinggi daripada spanduk non-produk. Nah, untuk besaran pajak yang harus dibayarkan menurut grade wilayahnya adalah sebagai berikut. Untuk lokasi grade A dengan ukuran spanduk produk 1 meter persegi dan panjang maksimal 15 meter, anda harus membayar pajak pemasangan mulai dari 75,000 hingga 150,000.
Sedangkan untuk wilayah grade 2 atau kelas ekonomi I, II, dan III, pajak pasang spanduk yang harus dibayarkan adalah sekitar 15,000 hingga 50,000 per hari dengan detail spanduk yang sama dengan sebelumnya. Untuk wilayah grade 3 atau lingkungan, besaran pajak yang harus dibayar adalah 10,000 per hari.
Berikut salah satu ilustrasi pembayaran pajak menurut besaran biaya di atas.
Misalnya, anda ingin memasang spanduk berukuran 3 x 6 meter di area protokol A (Grade 1) sebanyak 6 buah selama seminggu, maka perhitungannya adalah:
18 meter x 6 buah x 125,000 x 7 hari x 25% (besaran NSR) = 23,625,000.
Namun, besaran biaya tersebut belum termasuk dengan biaya koordinasi dan biaya Dinas Pertamanan setempat. Jika dilihat secara sepintas, ternyata banyak juga biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak periklanan.
Spanduk Non-Pajak
Di samping mengetahui besaran dari pajak pasang spanduk, ada beberapa jenis spanduk non-pajak (yang tidak wajib diberikan pajak) yang sebaiknya anda ketahui. Jenis spanduk ini antara lain:
- Spanduk dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
- Spanduk atas nama tempat ibadah
- Spanduk yang dipasang di tanah yang berukuran tidak lebih dari satu meter persegi
- Spanduk yang dikeluarkan perwakilan luar negeri
Semoga kita menjadi warga yang taat pajak, terkhusus Anda yang menjadi seorang pegusaha dan bisa bermanfaat untuk sekitar terkhusus dan seluruh warga Indonesia secara umum, bijak dalam bertindak dan dan lakukan sesuai aturan yang berlaku. Semoga infonya bisa bermanfaat dan bisa menjadi panduan pajak. Butuh dibantu tentang pajak spanduk dan advertising lainnya? Sinergi Media solusinya, hubungi kami!
Saya mau tanya kalo masangnya spanduk bannernya di komplek atau diperumahan itu kena pajaknya jenis grade,apa?